Salin Artikel

KSPSI Yoris: 3 RPP Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja Sudah Selesai Dibahas

Tiga RPP tersebut adalah penggunaan tenaga kerja asing, penyelenggaraan ketenagakerjaan, dan pengupahan.

"Pembahasan RPP ada sekarang 3 RPP (pengupahan, penyelenggaraan ketenagakerjaan, dan penggunaan tenaga kerja asing), tinggal menyisakan RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang belum," kata Bibit saat dihubungi, Kamis (5/11/2020).

Bibit mengatakan, dalam tiga RPP yang sudah selesai dibahas, sejumlah aturan dalam UU Cipta Kerja yang diatur lebih detail.

Salah satunya, mengenai batas periode Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Kendati demikian, Bibit enggan membeberkan batas periode PKWT atau pekerja kontrak yang diatur dalam RPP tersebut.

"Dalam UU Cipta Kerja kan tidak diatur tentang PKWT, dibilang tidak ada jangka waktu, tapi diperjelas di RPP jangka waktunya. Saya belum bisa infokan karena masih ini (dibahas), tapi yang pasti ada jangka waktunya. Tidak seperti yang dibayangkan sebelumnya," ujarnya.

Bibit juga mengatakan, Kemenaker telah mengundang seluruh serikat buruh untuk membahas RPP UU Cipta Kerja. Namun, yang hadir dalam pembahasan RPP hanya empat serikat buruh.

Mereka adalah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai, Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nasional (FSP BUN), dan Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (FKahutindo).

"Ada empat itu yang hadir, kalau yang diundang semuanya diundang," ucapnya.

Lebih lanjut, Bibit mengatakan, saat ini pihaknya menunggu jadwal pembahasan satu RPP terakhir yaitu mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Ini tinggal membahas JKP. Saya belum tahu jadwalnya kalau yang lain sudah selesai," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan atas Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, ada 4 RPP yang akan digodok.

RPP yang disusun meliputi pengupahan, Tenaga Kerja Asing (TKA), Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan kita punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat kan lebih baik," katanya melalui keterangan resminya, saat melaksanakan Kick-Off the Tripartite Meeting “Pembahasan Peraturan Pelaksana Susbtansi Ketenagakerjaan Undang-Udang Cipta Kerja, Selasa (20/10/2020).

Ida memastikan, dalam penyusunan RPP ini pihaknya akan melibatkan seluruh stakeholder ketenagakerjaan. Termasuk dari serikat pekerja/serikat buruh serta pengusaha.

"Minggu ini sudah start. Mudah-mudahan akan bisa selesai lebih cepat dari target," katanya.

Untuk penyusunan RPP, Ida menyatakan bahwa pihaknya sudah mematangkan konsep di internal Kemenaker dan sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

"Sosialisasi kepada pemda melalui dinas-dinas naker juga sudah dan akan terus kami lakukan. Ini penting karena dinas adalah ujung tombak informasi dan layanan warga di daerah," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/05/10365891/kspsi-yoris-3-rpp-klaster-ketenagakerjaan-uu-cipta-kerja-sudah-selesai

Terkini Lainnya

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke