JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) berharap, majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sekretaris Umum FSPS Muhammad Hafidz menyampaikan hal tersebut saat sidang uji materill UU Cipta Kerja di MK yang disiarkan melalui siaran Youtube, Rabu (4/11/2020).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hafidz.
FSPS, lanjut Hafidz, juga meminta hakim untuk menyatakan Pasal 81 angka 15, 19, dan 29 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kemudian menyatakan frasa 'atau' pada Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'dan'.
Adapun Pasal 88D ayat 2 berbunyi "Formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memuat variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi."
Ia juga meminta majelis hakim untuk menyatakan Pasal 156 ayat 4 pada Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Sepanjang tidak dimaknai uang pengganti hak yang seharusnya diterima sebagaimana Pasal 156 ayat 1 meliputi penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan atau uang masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
Sebelumnya, Hafidz juga menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya Pasal 81 angka 15, 19, 25, 29 dan 44 berpotensi merugikan para buruh.
"Muatan materi yang terkandung dalam pasal a quo, setidaknya berpotensi merugikan hak-hak konstitusional khususnya anggota permohon dan umumnya pekerja atau buruh," kata Hafidz.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/04/21225401/fsps-harap-mk-kabulkan-seluruh-permohonan-uji-materi-uu-cipta-kerja