Salin Artikel

Saksi Sebut Menantu Nurhadi Beli Kebun Sawit Rp 13 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pegawai PT Herbiyono Energi Industri, Calvin Pratama, mengungkap pembelian lahan sawit senilai Rp 13 miliar oleh Rezky Herbiyono, menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Kesaksian itu disampaikan Calvin dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

"Saya waktu itu diminta bayar sejumlah uang ke Ko Iwan, rekan bisnis Rezky untuk membayar lahan kelapa sawit. Kalau tidak salah jumlah sekitar Rp 13 miliar," kata Calvin dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2020), dikutip dari Antara.

Calvin yang merupakan bekas anak buah Rezky tersebut menuturkan, uang Rp 13 miliar berbentuk dollar AS itu disetorkan ke rekening Bank Bukopin atas namanya.

"Saat transaksi itu, saya datang di dalam mobil sudah ada shop bag yang isinya Rp 13 miliar tapi bentuknya dollar AS. Setelah itu di dalam mobil sudah ada Pak Waskito Adi, Pak Yoga sama Rezky, baru kita ke Bukopin Fatmawati, lalu Pak Waskito membuka ulang rekening dollar baru atas nama saya," ungkap Calvin.

Calvin mengaku lupa total jumlah uang yang disetorkan saat itu. Namun, ia menyebut uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening atas nama Iwan.

"Ditanya untuk apa, terus kata Pak Waskito jawab 'untuk kelapa sawit' karena seingat saya, semua Pak Waskito yang urus," kata Calvin.

Calvin pun menyebut Iwan Liman bukanlah pemilik kebun sawit melainkan hanya perantara yang menghubungkan Rezky dan pemilih lahan sawit.

Calvin mengaku tidak ingat dengan luas dan harga kebun sawit yang dibeli oleh mantan bosnya. Namun, ia menyebut lahan kebun sawit itu telah dibalik nama dengan nama Rezky dan istrinya, Rizky Aulia.

"Saya juga pernah melihat dokumen-dokumen balik nama atas nama Rezky dan Rizki Aulia waktu itu," kata Calvin.

Rezky dan Nurhadi didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.

Dalam dakwaan Nurhadi dan Rezky, jaksa penuntut umum KPK menyebut uang Rp 45,7 miliar itu di antaranya digunakan untuk membeli lahan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/04/19441671/saksi-sebut-menantu-nurhadi-beli-kebun-sawit-rp-13-miliar

Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke