Salin Artikel

33.429 Calon Jemaah Tak Penuhi Syarat Usia Umrah di Masa Pandemi

Adapun yang tak memenuhi syarat adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun atau di atas 50 tahun, yakni 33.429 jemaah.

“Ada 26.328 jemaah atau 44 persen dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” kata Arfi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (29/10/2020).

Arfi menerangkan bahwa pemerintah Arab Saudi berencana menerima kedatangan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 1 November 2020.

Sebelumnya, per 27 Februari, kedatangan jemaah umrah dari luar Saudi ditutup akibat pandemi Covid-19.

Namun demikian, dalam menggelar umrah di masa pandemi, Saudi memberlakukan kriteria usia. Jemaah yang boleh umrah harus berusia 18-50 tahun.

Adapun menurut Arfi, total ada 59.757 jemaah umrah Indonesia yang tertunda keberangkatannya akibat kebijakan penundaan pemerintah Saudi kala itu. Keseluruhan jemaah ini sudah mendapat nomor registrasi pemeberangkatan umrah.

Mereka sudah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (siskopatuh).

Dari jumlah itu, sebanyak 2.601 (4 persen) berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 (52 persen) jemaah berusia di atas 50 tahun. Jemaah ini yang dinyatakan tak memenuhi syarat untuk umrah di masa pandemi.

"Bagi jemaah yang sudah mendaftar namun belum memenuhi syarat keberangkatan dimohon bersabar menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir," ujar Arfi.

Sementara, dari 26.328 jemaah yang memenuhi syarat, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi lantaran telah melakukan pembayaran.

"Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020,” terang Arfi.

Arfi mengatakan, jemaah yang tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan untuk berangkat jika Saudi memberi izin kepada Indonesia.

Namun demikian, selain usia, ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi, seperti penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Saat ini, lanjut Arfi, pihaknya tengah melakukan finalisasi rancangan Keputusan Menteri Agama Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. Aturan ini akan juga akan memuat tentang syarat jemaah umrah di masa pandemi.

"Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali menegaskan bahwa kepastian keberangkatan jemaah umrah Indonesia masih menunggu pengumuman dan izin dari Arab Saudi.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada informasi resmi yang disampaikan Saudi terkait diizinkannya pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia.

“Belum ada kepastian terkait izin keberangkatan jemaah umrah Indonesia. Kita masih menunggu dan berkoordinasi dengan pihak perwakilan di KJRI Jeddah,” kata Nizar melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Kamis (1/10/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/30/07172601/33429-calon-jemaah-tak-penuhi-syarat-usia-umrah-di-masa-pandemi

Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke