Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Berdasarkan info Majelis Hakim, persidangan kedua terdakwa, dilaksanakan hari Kamis, 15 Oktober 2020," kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono kepada Kompas.com, Kamis.
Sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat sedianya digelar pada 24 September 2020.
Namun, sidang kala itu ditunda karena keduanya sakit. Adapun Benny Tjokro diketahui positif terjangkit Covid-19.
Bambang menuturkan, sidang dapat dilanjutkan kembali karena keduanya telah dinyatakan sembuh.
Hal itu berdasarkan surat yang diterima PN Jakpus dari jaksa penuntut umum tertanggal 13 Oktober 2020.
"Dua terdakwa Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru sudah sehat dan telah dikembalikan ke tahanan," tuturnya.
"Dengan demikian, dapat untuk dilanjutkan kembali persidangannya untuk acara tuntutan dari penuntut umum," sambung dia.
Sementara itu, empat terdakwa lain dalam kasus ini telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Keempatnya terdiri dari mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/15/10093661/kasus-jiwasraya-benny-tjokro-dan-heru-hidayat-jalani-sidang-tuntutan-hari