Salin Artikel

Gatot Nurmantyo Sebut Polri Bertindak Represif atas Penangkapan Aktivis KAMI

Gatot menganggap penangkapan aktivis KAMI tersebut sebagai tindakan represif kepolisian.

"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," kata dia.

Gatot menyatakan, penangkapan aktivis KAMI aneh dan tidak lazim. Kejanggalan tersebut terutama mengenai penangkapan seorang petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan.

Menurut dia, waktu laporan dan surat perintah penyidikan (sprindik) tidak lazim.

Untuk itu, ia pun menuding Polri telah menyalahi prosedur dalam penangkapan Syahganda.

"Jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan' maka penangkapan para tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis," kata dia.

Sebelumnya, Mabes Polri mengamankan delapan aktivis KAMI di lokasi yang berbeda.

Tiga dari delapan orang yang diamankan merupakan petinggi KAMI. Ketiganya adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. 

Sedangkan, lima orang lainnya berinisial JG, NZ, WRP, KA, dan Ketua KAMI Medan Khairi Amri.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/14/12483121/gatot-nurmantyo-sebut-polri-bertindak-represif-atas-penangkapan-aktivis-kami

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke