Jumlah tersebut merupakan data terbaru pemerintah yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19, Jumat sore.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Dalam 24 jam terakhir, ditemukan penambahan 4.094 kasus positif Covid-19 baru.
Dengan demikian, tercatat ada 324.658 kasus Covid-19 di Tanah Air sejak diumumkan pertama kali pada 2 Maret 2020.
Sementara itu, ada penambahan 97 kasus kematian akibat Covid-19. Total pasien Covid-19 meninggal dunia berjumlah 11.677 orang.
Kemudian, pasien Covid-19 sembuh dilaporkan bertambah sebanyak 3.607 orang. Maka, total pasien Covid-19 sembuh saat ini 247.667 orang.
Kasus Covid-19 telah menyebar di 500 kabupaten/kota di 34 provinsi. Total spesimen Covid-19 yang telah diperiksa pemerintah hingga saat ini yaitu 3.683.808 spesimen dari 2.249.694 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/09/16265051/update-9-oktober-kasus-suspek-covid-19-capai-149115-orang