Salin Artikel

MA Potong Hukuman Terpidana Korupsi Benih, dari 9 Jadi 5 Tahun Penjara

Dengan dikabulkannya PK tersebut, masa hukuman Hidayat berkurang 4 tahun, dari 9 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 5 tahun penjara.

"Mahkamah Agung dalam tingkat PK mengabulkan permohonan PK dari terpidana Hidayat Abdul Rachman," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Selain memotong masa hukuman Hidayat, Majelis Hakim PK juga mengurangi denda dari Rp 500.000.000, menjadi Rp 200.000.000.

Menurut Andi, pertimbangan Majelis Hakim PK mengurangi hukuman Hidayat adalah terjadi perbedaan yang mencolok antara hukuman Hidayat dengan hukuman pemisahan penanganan perkaranya (splitsing).

"Sehingga, untuk menghindari disparitas pemidanaan yang mengusik rasa keadilan, pidana yang dijatuhkan kepada terpidana/pemohon PK perlu diperbaiki/dikurangi," ujar Andi.

Adapun, putusan permohonan PK Hidayat diketok pada 28 September 2020.

Dari salinan berkas putusan yang diterima Kompas.com, diketahui bahwa hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Suhadi selaku ketua majelis, dengan anggota majelis Mohamad Askin dan Eddy Army.

Andi mengatakan, putusan tersebut tidak bulat sehingga diputus dengan suara terbanyak.

"Karena Ketua Majelis PK Suhadi menyatakan DO (dissenting opinion)," katanya.

Hidayat Abdul Rachman merupakan terpidana korupsi pengadaan bantuan langsung benih unggul (BLBU) Paket I tahun 2012 yang disalurkan oleh PT Hidayah Nur Wahana (HNW).

Penyaluran BLBU Paket I Tahun 2012 ini mencakup wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung. Nilai kontraknya mencapai lebih dari Rp 209 miliar.

Pada 11 Januari 2016, Hidayat dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga dikenai denda sebanyak Rp 200.000.000.

Hidayat lantas mengajukan banding. Namun, pada 30 Maret 2016 Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman Hidayat menjadi 4 tahun penjara.

Hidayat kemudian mengajukan kasasi. Pada 23 Agustus 2016, Majelis Kasasi memutuskan menambah hukuman Hidayat menjadi 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500.000.000.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/08/18505751/ma-potong-hukuman-terpidana-korupsi-benih-dari-9-jadi-5-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke