Salin Artikel

Kebijakan Terawan Tuai Kritik dan Kemenkes yang Memilih Bungkam...

Kali ini, sejumlah organisasi profesi kedokteran yang diwakili oleh Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) menyampaikan surat penolakan atas terbitnya Permenkes Nomor 24 Tahun 2020.

Penolakan itu disampaikan dalam surat tertanggal 5 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Menkes Terawan.

Dikutip dari lembaran surat yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020), ada tiga poin yang disampaikan.

Pertama, terbitnya aturan itu dinilai mengutamakan teman sejawat Menkes, yakni para dokter spesialis radiologi dan mengesampingkan teman sejawat dokter lain.

Teman sejawat lain yang dimaksud, baik itu dokter umum pada Pelayanan Radiologi Klinik Pratama maupun dokter spesialis pada Pelayanan Radiologi Klinik Madya, Utama dan Paripurna dalam pemanfaatan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan nonpengion.

"Dapat dipastikan akan menciptakan suasana tidak nyaman dan melemahnya kerja sama antarteman sejawat profesi dokter yang selama ini telah berjalan dengan baik yang pada akhirnya akan mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas," demikian kutipan pada surat tersebut.

Kedua, MKKI memperkirakan aturan itu akan menyebabkan kekacauan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas.

Bahkan, dapat dipastikan ada dampak yang timbul apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah memberikan Pelayanan Radiologi Klinik Madya, Utama maupun Paripurna, secara konsekuen menerapkan Permenkes 24/2020 dengan memberikan clinical privilege dan clinical appointment hanya kepada dokter spesialis radiologi yang selama ini telah diberikan dan dijalankan oleh dokter umum dan beberapa dokter spesialis.

Sebab, dipastikan akan terjadi defisit dokter yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan sekalipun Permenkes 24/2020 mengatur ketentuan peralihan untuk penyesuaian selama paling lambat dua tahun.

Ketiga, MKKI sangat prihatin dan menyayangkan sikap yang diambil oleh Menkes Terawan selaku profesional dokter spesialis radiologi yang lebih mengutamakan teman sejawat sesama spesialis radiologi pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non pengion tersebut.

Menurut MKKI, teman sejawat dokter lain pun memiliki kompetensi dan kualifikasi terstandar, baik dari segi knowledge, skill maupun kemampuan komunikasi dengan pasien yang kesemuanya itu telah berjalan sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan berbagai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.

Lima poin merugikan menurut MKKI

Atas dasar tiga pertimbangan di atas, MKKI meminta Menkes Terawan meninjau ulang Permenkes itu dan mencabutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Ketua MKKI David Perdanakusumah mengatakan, selain tiga hal itu, Permenkes juga berpotensi akan memberi dampak kerugian yang lebih luas.

David menggarisbawahi, Permenkes diterbitkan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Selain tidak tepat secara waktu, ada dampak pelayanan kesehatan akibat adanya aturan itu.

"Peraturan Menkes ini akan memberikan dampak yang tidak baik kepada berbagai hal," ujar David dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

David menyebutkan, setidaknya ada lima dampak langsung dari penerapan aturan ini.

Pertama, penurunan kualitas pelayanan kesehatan

Menurut David, Permenkes bisa berpotensi memicu terjadi kekacauan dalam pelayanan kesehatan. Hal itu bisa berdampak jangka panjang terhadap masyarakat luas.

"(Bisa) berupa keterlambatan dan menurunnya kualitas pelayanan. Akibatnya, terjadi peningkatan angka kesakitan dan kematian pasien," ujar David.

Kedua, ibu hamil dan pasien sejumlah penyakit sulit USG

Selain kematian pasien secara umum, David mengkhawatirkan potensi kematian ibu dan anak.

Penyebabnya, karena layanan USG oleh dokter kebidanan tidak bisa lagi dilakukan.

Menurut MKKI, berdasarkan Permenkes tersebut, pelayanan radiologi klinis hanya bisa dilakukan oleh pihak yang mendapat kewenangan dari kolegium radiologi.

"(Angka) kematian ibu dan anak, karena USG oleh dokter kebidanan tidak bisa lagi dilakukan. Kemudian penilaian pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah tidak bisa lagi dilakukan oleh dokter jantung," ucap David.

"Bahkan tindakan USG dasar oleh dokter umum menjadi tidak bisa lagi bila tidak mendapat kewenangan dari kolegium radiologi," kata dia.

Ketiga, ganggu pelayanan 16 bidang medis

David melanjutkan, terbitnya Permenkes dapat mengganggu layanan sekurang-kurangnya 16 bidang medis pada masyarakat.

Dia tidak menjelaskan secara rinci ke-16 layanan yang dimaksud. Namun, menurut dia, masyarakat yang paling akan merasakan dampak dari Permenkes ini.

"Sebab, layanan yang semestinya dijalankan oleh 25.000 dokter spesialis dari 15 bidang medis dan juga dokter umum ini kini hanya akan dilayani oleh sekitar 1.578 radiolog," kata dia.

Keempat, ganggu skema pendidikan kedokteran

Ke depannya, lanjut David, dampak ini juga akan berkelanjutan pada pendidikan kedokteran baik spesialis maupun dokter.

"Di mana akan ada perubahan dari standar pendidikan yang berlaku saat ini, sementara itu akan diperlukan perubahan pula pada standar pendidikan radiologi terkait dengan pelayanan klinik yang meliputi diagnostik dan terapi," ucapnya.

"Kompetensi setiap bidang ditentukan oleh masing masing kolegium. Kompetensi dokter diatur oleh kolegium dan KKI bukan oleh peraturan menteri. Setidaknya 8,935 peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) akan terdampak," kata David.

Kelima, menimbulkan konflik di antara rekan seprofesi

Terakhir, David menyebut terbitnya Permenkes ini berpotensi menimbulkan gesekan antar sejawat dokter.

"Karena kita tidak tahu pandemi ini sampai kapan, seluruh komunitas kesehatan harus saling support, termasuk support penuh pemerintah dan masyarakat," kata David.

Pernyataan David ini mewakili Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan 15 Organisasi Profesi Kedokteran.

Respons Menkes Terawan Ditunggu

Atas surat penolakan dan sejumlah pernyataan yang disampaikan, MKKI dan organisasi profesi kedokteran lainnya menanti respons Menkes Terawan.

David Perdanakusumah mengatakan, pihaknya tetap meminta Menkes Terawan mencabut aturan itu.

"Saya berharap, ini dalam beberapa hari Pak Menkes mau mencabut Permenkes ini. Sehingga persoalan selesai dan kita kembali bisa menangani Covid-19," ujar David saat sesi tanya jawab dengan wartawan, Rabu (7/10/2020).

"Sehingga kita tidak diganggu adanya Permenkes yang sama sekali tidak ada dampaknya dalam penanganan Covid-19," lanjut dia.

David menyebut, saat ini dukungan terhadap kolegium maupun perhimpunan kedokteran semakin meluas dan menguat.

Sehingga pihaknya pun yakin akan mendapatkan respons dari publik maupun pihak terkait.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian (MPPK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Poedjo Hartono mengatakan, sedianya dalam pembentukan peraturan ada proses harmonisasi.

Namun, kata dia, Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 tidak mengajak organisasi profesi melakukan harmonisasi.

"Tiba-tiba dibuat, lalu jadi. Karena aturan ini banyak masalahnya, maka dengan hormat kami minta Permenkes ini dicabut," ujarnya.

Apabila nantinya Menkes Terawan ingin mengganti Permenkes Nomor 24 dengan yang baru, Poedjo menyatakan pihaknya sepakat. Namun, proses penyusunannya harus terbuka dan partisipatif.

"Kalau mau bikin yang baru, yang lebih spesifik, proses kita mulai lagi, saya kira tidak ada masalah," tutur Poedjo.

"Permenkes ini produk hukum, jika ada yang tidak clear, saya kira proses hukum sah untuk dilakukan. Kita pun telah siapkan upaya hukum lebih lanjut," tambah dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Abdul Kadir tidak mau berbicara banyak atas penolakan MKKI terhadap Permenkes 24/2020 itu.

"Saya tidak mau berkomentar dulu. Kita diam saja," ujar Abdul Kadir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/08/06312661/kebijakan-terawan-tuai-kritik-dan-kemenkes-yang-memilih-bungkam

Terkini Lainnya

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke