Salin Artikel

Puluhan Akademisi Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja

Dalam pernyataan bersama secara tertulis kepada wartawan, Senin, para akademisi mengatakan, pengesahan UU tersebut terkesan memaksakan kehendak dan berada di luar batas kewajaran.

"Aturan itu tidak hanya berisikan pasal-pasal bermasalah di mana nilai-nilai konstitusi (UUD 1945) dan Pancasila dilanggar bersamaan tetapi juga cacat dalam prosedur pembentukannya," demikian petikan pernyataan para akademisi.

Selain itu, spirasi publik pun kian tak didengar, bahkan terus dilakukan pembatasan, seakan tidak lagi mau dan mampu mendengar apa yang menjadi dampak bagi hak-hak dasar warga.

Para akademisi pun mengkritik, setidaknya lima masalah mendasar dalam pasal-pasal dalam UU tersebut.

Pertama, soal masalah sentralisasi seperti kondisi Orde Baru.

Sebab, terdapat hampir 400-an pasal yang menarik kewenangan kepada presiden melalui pembentukan peraturan presiden.

Kedua, aturan itu anti-lingkungan hidup. Terdapat pasal-pasal yang mengabaikan semangat perlindungan lingkungan hidup, terutama terhadap pelaksanaan pendekatan berbasis resiko serta semakin terbatasnya partisipasi masyarakat.

Ketika, persoalan liberalisasi pertanian. Dalam aturan yang tertuang pada UU tidak akan ada lagi perlindungan petani ataupun sumberdaya domestik, semakin terbukanya komoditas pertanian impor, serta hapusnya perlindungan lahan-lahan pertanian produktif.

Keempat, persoalan pengabaian hak asasi manusia (HAM).

Pada pasal-pasal tertentu mengedepankan prinsip semata-mata keuntungan bagi pebisnis, sehingga abai terhadap nilai-nilai hak asasi manusia, terutama perlindungan dan pemenuhan hak pekerja, hak pekerja perempuan, hak warga dan lain lain. 

Kelima, mengabaikan prosedur pembentukan UU.

Sebab, metode ‘omnibus law’ tidak diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Akademisi pun mengingatkan, bagaimana mungkin sebuah UU dapat dibentuk tidak sesuai prosedur.

Terlebih, semua proses pembentukan hukum ini dilakukan di masa pandemi, sehingga sangat membatasi upaya memberi aspirasi untuk mencegah pelanggaran hak-hak asasi manusia.

Mempertimbangkan permasalahan mendasar tersebut dan serta menyimak potensi dampak kerusakan yang akan ditimbulkannya secara sosial-ekonomi maka para akademisi dengan tegas menolak disahkannya UU Cipta Kerja.

Hingga pukul 17.30 WIB, penolakan ini telah ditandatangani 67 akademisi, yakni :

1. Hariadi Kartodihardjo (Institut Pertanian Bogor)

2. Muhammad Fauzan (FH Unsoed)

3. Susi Dwi Harijanti (FH Unpad)

4. Abdil Mughis Mudhoffir (Sosiologi Universitas Negeri Jakarta)

5. Feri Amsari (FH Universitas Andalas)

6. Dian Noeswantari (Pusham Ubaya Surabaya)

7. Beni Kurnia Illahi (FH Universitas Bengkulu)

8. Hendriko Arizal (FH Universitas Bung Hatta)

9. Herlambang P. Wiratraman (FH Universitas Airlangga)

10. Satria Unggul W.P (FH Universitas Muhammadiyah Surabaya).

11. Mohammad Isa Gautama (FIS Universitas Negeri Padang).

12. Herdiansyah Hamzah (FH Universitas Mulawarman)

13. Haris Retno (FH Universitas Mulawarman)

14. Sri Murlianti (Fisip Universitas Mulawarman)

15. M.H.R. Tampubolon (FH. Universitas Tadulako)

16. Maradona (FH Universitas Airlangga)

17. Fajri M. Muhammadin (FH Universitas Gadjah Mada)

18. HS Tisnanta (FH Universitas Lampung)

19. Heru Susetyo (FH Univ Indonesia)

20. Khairani Arifin (FH Universitas Syiah Kuala)

21. Tanius Sebastian (FH Universitas Parahyangan)

22. Wendra Yunaldi (FH Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)

23. Alif Raimulan (Fisip Universitas Mulawarman)

24. Andri G. Wibisana (FH Universitas Indonesia)

25. Charles Simabura (FH Univ. Adalas)

26. Adi Rahman (Fisip Universitas Mulawarman)

27. Saiful Mahdi (FMIPA Universitas Syiah Kuala)

28. Jupri (FH Univ. Ichsan Gorontalo)

29. Safarni Husain (FH Universitas Mulawarman)

30. Amelia Rizky Yunianty (FISIP Universitas Mulawarman)

31. Wiwik Harjanti (FH Universitas Mulawarman)

32. Sonny Sudiar (FISIP Universitas Mulawarman)

33. Fachrizal Afandi (FH Universitas Brawijaya)

34. Devi Rahayu (FH UTM Bangkalan)

35. Budiman (Fisip Universitas Mulawarman)

36. Joeni A. Kurniawan (FH Universitas Airlangga)

37. Bill Nope (FH Undana)

38. Abdurrahman Sidik (FISIP Universitas Mulawarman)

39. Harry Setya Nugraha (FH UNMUL)

40. Hesti Armiwulan (FH UBAYA)

41. Dhia Al Uyun (FH UB Malang)

42. Rafiqa Qurrata A’yun (FH Universitas Indonesia)

43. Ubedilah Badrun (Sosiologi UNJ)

44. Syaifudin (Sosiologi UNJ)

45. Robertus Robet (Sosiologi UNJ)

46. Rakhmat Hidayat (Sosiologi UNJ)

47. Abdi Rahmat (Sosiologi UNJ)

48. Abdul Rahman (Sosiologi UNJ)

49. Rusfadia Saktiyanti (Sosiologi UNJ)

50. Umar Baihaqi (Sosiologi UNJ)

51. Meila Riskia (Sosiologi UNJ)

52. Basuki Wasis (IPB)

53. Rachmad Safa'at (FH Universitas Brawijaya)

54. Bivitri Susanti (STIH Jentera)

55. Rr. Diah Asih Purwaningrum (Arsitektur ITB)

56. Rachman Maulana Kafrawi (FH Universitas Hang Tuah Surabaya)

57. Rahman (UIN Alaudin)

58. Warkhatun Najidah (FH Unmul)

59. Sholihin Bone (FH Unmul)

60. Orin Gusta Andini (FH Unmul)

61. Zulkifli Abdullah (Fisip Unmul)

62. M. Amin Kadafi (FEB Unmul)

63. Inge Christanti (Pusat Studi HAM Univ. Surabaya)

64. Estu Putri W (Sosiologi Universitas Indonesia)

65. Rizki Setiawan (Sosiologi Untirta)

66. Achmad Siswanto (Sosiologi UNJ)

67. Syukron Salam (FH UNNES)

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/05/19075301/puluhan-akademisi-tolak-pengesahan-uu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke