Sebab, menurut dia, ada lima orang yang meninggal dunia dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Hal itu disampaikan Taufan dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2019, secara virtual, Senin (5/10/2020).
"Komnas HAM juga mendesak persitiwa itu diusut tuntas dan menemukan pelakunya," kata Taufan.
Taufan mengatakan, kasus tersebut penting untuk diusut oleh aparat agar bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Hal ini penting untuk selalu ingatkan dan refleksikan agar tidak kembali terulang di Bumi Pertiwi yang kita cintai," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah Akmal juga mengatakan, banyak pelanggaran HAM yang terjadi sepanjang aksi unjuk rasa mahasiswa atas UU KPK dan RKUHP pada 24-30 September 2019.
Hal ini disampaikan Hairansyah, berdasarkan temuan Tim Peristiwa 24-30 September 2019 Komnas HAM, atas penyampaian aspirasi mahasiswa dan pelajar terhadap revisi UU KPK dan RKUHP.
Hairansyah mengatakan, pada 15 Oktober 2019 sebanyak 1.489 orang ditangkap oleh kepolisian dari aksi unjuk rasa atas UU KPK dan RKUHP di DKI Jakarta.
"Sebanyak 1.109 orang dibebaskan, 380 orang tersangka, 218 orang ditangguhkan dan 70 orang ditahan," kata Hairansyah di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
Hairansyah mengatakan, selama aksi penyampaian pendapat di muka publik itu dilakukan, terdapat dugaan pelanggaran HAM.
Ada 5 orang meninggal dalam aksi tersebut, di Jakarta dan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kedua, menurut Hairansyah, jenis hak yang dilanggar adalah hak untuk hidup yaitu ada korban jiwa, hak anak, hak kesehatan, hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman.
"Selain itu, 15 orang jurnalis menjadi korban kekerasan pada saat pengamanan aksi tanggal 26-30 September 2019 berdasarkan aduan LBH Pers dan AJI," ujarnya.
Lebih lanjut, Hairansyah mengatakan, tim Komnas HAM juga menemukan empat dugaan pelanggaran protap polisi yaitu dugaan kekerasan penggunaan upaya paksa, terbatasnya akses terhadap terduga pelaku, lambannya akses medis terhadap korban dan terbatasnya akses bantuan hukum bagi yang ditangkap.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/05/11521481/komnas-ham-desak-aparat-usut-tuntas-kasus-kerusuhan-di-aksi-unjuk-rasa