"Setiap instansi pemerintah diimbau untuk memperkuat Tim Penanganan Covid-19 sebagai crisis center Covid-19," ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenpan RB , Jumat (25/9/2020).
Tujuannya agar mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran.
Menurut Tjahjo, Tim Penanganan Covid-19 ini dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan nantinya akan memiliki lima peran.
"Pertama, memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran instansi pemerintah agar sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," ungkapnya.
Kedua, memastikan lingkungan kerja yang aman Covid-19 dan produktif melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.
Ketiga, memantau dan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait dengan penangangan Covid-19.
Keempat, berkoordinasi dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.
"Kelima, menyediakan pusat panggilan (call center) 24 jam untuk mempercepat penanganan kasus Pegawai ASN dan keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19, probable, suspek, dan memiliki riwayat kontak erat," tutur Tjahjo.
Jika terdapat pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19, Tim Penanganan Covid-19 harus cepat melakukan beberapa tindakan.
Antara lain, melaporkan kepada Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah setempat.
Usai melaporkan, mereka harus segera menyampaikan informasi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 kepada seluruh Pegawai ASN secara terbuka untuk memaksimalkan penelusuran riwayat kontak erat.
Tim Penanganan Covid-19 juga harus melakukan penelusuran riwayat kontak erat pegawai ASN yang terkonfirmasi positif dan memastikan pemeriksaan Covid-19 terhadap para pegawai tersebut.
Selanjutnya, Tim segera melakukan disinfeksi di lingkungan kantor.
Kemudian, Tim Penanganan Covid-19 memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas pelaksanaan kegiatan operasional kantor sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.
Di samping itu, pemberian rekomendasi tersebut sebagai upaya penegakan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor.
"Tim Penanganan Covid-19 juga diharapkan melaporkan secara berkala pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada PPK di instansi masing-masing," tambah Tjahjo.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui situs https://corona.jakarta.go.id/id/data-visualisasi, mengungkap adanya klaster penularan Covid-19 di kementerian, lembaga dan instansi pemerintah.
Dikutip dari data yang ditampilkan pada Kamis (17/9/2020), diketahui bahwa Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) menjadi klaster dengan jumlah kasus penularan terbanyak.
Tercatat ada 139 kasus penularan Covid-19 di Kemenkes.
Selain itu, data ini juga ditambah dengan jumlah kasus Covid-19 yang ditemukan di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes dengan 49 kasus positif.
Berdasarkan data yang sama, kementerian lain dengan kasus penularan tertinggi adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan 90 kasus penularan.
Selanjutnya, ada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebanyak 42 kasus penularan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/25/10574641/keluarkan-se-baru-menpan-rb-minta-penguatan-crisis-center-covid-19-di-kantor