Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini mengatakan, di tengah meluasnya pandemi Covid-19, kampanye metode tersebut berpotensi menyebarkan virus.
"Kalaupun harus dilanjutkan saya kira tahapan kampanye yang melibatkan massa baik itu kampanye terbuka maupun kampanye tatap muka langsung dengan paslon itu hendaknya ditiadakan," kata Helmy kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Sebagai gantinya, lanjut Helmy, kampanye dapat dilakukan secara virtual. Hal ini dinilai memungkinkan dengan semakin berkembangnya teknologi belakangan ini.
Jika metode ini bisa diganti, Helmy yakin risiko penularan Covid-19 di Pilkada bisa berkurang.
"Kalau kita bisa menghilangkan satu tahapan kampanye tatap muka ataupun terbuka, itu seperti yang saya katakan tadi sudah mengurangi 90 persen bahkan risiko penularan," ujarnya.
Jika risiko penularan Covid-19 di tahapan kampanye sudah bisa ditekan, PR KPU selanjutnya yakni mencegah penyebaran virus saat hari H pencoblosan.
Penyelenggara diminta memastikan seluruh pihak yang terlibat pemungutan suara menggunakan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, mencegah kerumunan, dan menjaga jarak.
Penyelenggara, kata Helmy, harus menjamin diterapkannya disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama tahapan tersebut.
Jika potensi pelanggaran masih mungkin terjadi, penyelenggara diminta untuk membuat regulasi yang tegas dan memuat adanya sanksi bagi pelanggar.
"Bahwa misalnya ada paslon yang teridentifikasi misalnya positif Covid, kemudian dia tetap melakukan kegiatan tatap muka bertemu dengan masyarakat ya ini harus mendapatkan satu sanksi yang tegas," ucapnya.
Kendati demikian, Helmy juga mengingatkan bahwa seluruh pihak wajib mematuhi protokol kesehatan. Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat disiplin pada aturan Pilkada.
"Kita kembali mengimbau kepada warga dan masyarakat untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu agar bersama-sama tugas untuk menekan penambahan jumlah terdampak Covid. Ini merupakan tugas bersama, tugas kolektif," kata Helmy.
Sebelumnya diberitakan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta supaya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda.
Hal ini disampaikan lantaran pandemi Covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat.
"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj melalui dokumen pernyataan sikap yang diterima Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
Namun demikian, pada Senin (21/9/2020), Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat pelaksanaan Pilkada 2020 tetap dilanjutkan.
Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.
"Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat, Senin (21/9/2020).
Selanjutnya, Komisi II meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.
Doli menuturkan, revisi PKPU diharapkan mengatur secara spesifik di antaranya soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring.
Selain itu, juga mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.
Kemudian, penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/23/08132381/sekjen-pbnu-dorong-kampanye-tatap-muka-pilkada-2020-ditiadakan-diganti