Salin Artikel

20 Koruptor Dipotong Hukumannya, Kekecewaan KPK dan Pembelaan Mahkamah Agung

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menyayangkan obral pemotongan hukuman tersebut karena dapat mengurangi efek jera serta menyuburkan praktik korupsi di Indonesia.

"Efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. Ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," kata Ali, Senin (21/9/2020).

Ali menuturkan, sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan.

Selain mengurangi efek jera, fenomena pemotongan hukuman tersebut juga dinilai dapat menciptakan citra buruk bagi lembaga peradilan di mata publik.

"Fenomena ini juga akan memberikan image buruk dihadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilan pun semakin tergerus," kata Ali.

Oleh sebab itu, Ali menegaskan, perlu ada komitmen kuat dari seluruh pihak untuk memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

"Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali.

Senada dengan KPK, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana meminta Ketua MA agar menaruh pethatian terhadap perkara yang diputus lebih ringan pada tingkat PK.

Menurut Kurnia, maraknya pengurangan hukuman para koruptor disebabkan tak adanya sosok hakim agung yang ditakuti para koruptor seperti Artidjo Alkostar yang tak segan-segan memberi hukuman lebih berat.

"Para koruptor memanfaatkan ketiadaan Artidjo itu sebagai salah satu peluang besar untuk dapat menerima berbagai pengurangan hukuman di MA," kata dia.

Pembelaan MA

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menepis anggapan MA mengistimewakan koruptor dengan memberi hukuman lebih ringan pada tingkat PK.

Andi pun mengklaim jumlah PK kasus korupsi yang dikabulkan oleh MA tidak sebanyak PK yang ditolak oleh MA.

"Janganlah kami (MA) dituding mengistimewakan terpidana korupsi dan tidak peka terhadap pemberantasan korupsi. Lagipula bila diteliti sebenarnya jumlah perkara PK yang ditolak jauh lebih banyak dibanding dengan yang dikabulkan," kata Andi.

Andi menegaskan, sebagai lembaga peradilan, MA bukan hanya berperan sebagai penegak hukum, melainkan juga sebagai penegak keadilan, termasuk menyelaraskan berat ringannya pidana yang dijatuhkan.

"Keadilan yang diterapkan adalah keadilan untuk semua, yaitu keadilan bagi korban, keadilan bagi terdakwa/terpidana serta keadilan bagi negara dan masyarakat," kata Andi.

Oleh sebab itu, apabila pada pemeriksaan dalam tingkat PK terbukti ada 'novum' (bukti baru) atau pertentangan dalam putusan atau antarputusan dalam perkara serupa dan terkait maka secara hukum MA dapat mengabulkan PK.

"Jangan sampai orang yang seharusnya tidak terhukum menjadi terhukum," ujar Andi.

Adapun berikut ini 20 nama koruptor yang mendapatkan pengurangan hukuman setelah PK-nya dikabulkan oleh Mahkamah Agung:

1. Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, kasus suap pengerjaan jembatan, MA mengurangi hukuman dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun dan 6 bulan penjara.

2. Adik mantan Menpora Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, kasus proyek pembangunan P3SON di Hambalang, MA mengurangi hukuman dari 3 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.

3. Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, kasus suap Ketua MK Akil Mochtar, MA mengurangi hukuman dari 3 tahun 9 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.

4. Petinggi Lippo Group Billy Sindoro, kasus suap perizinan proyek Meikarta, MA mengurangi hukuman dari 3 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara.

5. Pengusaha Hadi Setiawan, kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Medan, MA mengurangi hukuman dari 4 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.

6. Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, kasus suap izin Amdal, MA mengurangi hukuman dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

7. Pengacara OC Kaligis, kasus suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan, MA mengurangi hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

8. Mantan Ketua DPD Irman Gusman, kasus suap terkait impor gula, MA mengurangi hukuman dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.

9. Eks panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan Helpandi, kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Medan, MA mengurangi hukuman dari 7 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.

10. Mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, MA mengurangi hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

11. Eks panitera pengganti pada PN Jakarta Selatan Tarmizi, kasus suap pengaturan perkara, MA mengurangi hukuman dari 4 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.

12. Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, kasus suap terkait impor daging, MA mengurangi hukuman dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

13. Pengusaha Tamin Sukardi, kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Medan, MA mengurangi hukuman dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

14. Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip, kasus suap pekerjaan revitalisasi pasar, MA mengurangi hukuman dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara.

15. Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo, kasus suap pembelian tetraethyllead (TEL), MA menghapus kewajiban membayar uang pengganti.

16. Mantan panitera pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachsin, kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, MA mengurangi hukuman dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

17. Mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, kasus suap pengadaan barang dan jasa, MA mengurangi hukuman dari 5 tahun 6 bulan penjara menjadi 4 tahun penjara.

18. Eks calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, kasus suap pengadaan barang dan jasa, MA mengurangi hukuman dari 5 tahun 6 bulan penjara menjadi 4 tahun penjara.

19. Mantan panitera PN Jakarta Utara Rohadi, kasus suap pengurusan perkara Saipul Jamil, MA mengurangi hukuman dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

20. Mantan anggota DPR Musa Zainuddin, kasus suap proyek Kementerian PUPR, MA mengurangi hukuman dari 9 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/22/08010011/20-koruptor-dipotong-hukumannya-kekecewaan-kpk-dan-pembelaan-mahkamah-agung

Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke