Salah satu yang akan didalami yakni laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menyebut ada istilah "bapakmu" dan "bapakku" dalam pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung oleh Pinangki.
"Kita akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu (16/9/2020).
Selain soal istilah "bapakmu" dan "bapakku" tersebut, MAKI juga melaporkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus Pinangki yakni T, DK, BR, HA, dan SHD.
Nawawi pun mendorong Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti dugaan tersebut bila didukung oleh bukti-bukti yang ada.
Jika tidak, kata Nawawi, KPK akan langsung menangani dugaan keterlibatan nama-nama tersebut.
"KPK berdasarkan Pasal 10A Ayat (2) huruf (a) (UU KPK) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut terpisah dari perkara yang sebelumnya di supervisi," ujar Nawawi.
Dugaan keterlibatan sejumlah nama serta istilah "bapakmu" dan "bapakku" itu dilaporkan MAKI kepada KPK pada Jumat (11/8/2020) lalu.
Saat itu, KPK tengah melakukan gelar perkara kasus Djoko Tjandra bersama Bareskrim Polrdi dan Kejaksaan Agung.
Boyamin meminta KPK mendalami sejumlah nama yang diduga sering disebut Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa.
Boyamin menyebut, inisial nama-nama tersebut adalah T, DK, BR, HA dan SHD.
KPK juga diminta mendalami aktivitas Pinangki dan Anita dalam rencana pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.
"KPK hendaknya mendalami aktifitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah 'bapakmu' dan 'bapakku'," kata Boyamin.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/13502331/soal-bapakku-dan-bapakmu-dalam-kasus-jaksa-pinangki-kpk-akan-mendalaminya