Menurut dia, hal itu perlu dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat sehingga kejadian serupa tidak akan terulang.
"Harus mendapat sanksi yang berat supaya apa? Memberi pelajaran kepada yang lain. Supaya tidak terulang lagi," kata Said kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).
Said juga menilai penusukan tersebut merupakan tindakan yang biadab dan tidak bermoral.
Oleh karena itu, lanjut dia, pelaku tersebut harus diberi hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Atas nama apapun siapapun melakukan teror itu dilarang oleh agama Islam, apalagi kepada seorang mubaligh, seorang syekh apalagi siapapun, atas nama apapun," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.
"Pelakunya sudah ditangkap, masih kami dalami motifnya," kata Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP David Jackson saat dihubungi, Minggu (13/9/2020).
Syekh Ali Jaber yang menderita luka tusukan di bahu kanan telah menjalani perawatan di puskesmas setempat.
Syekh Ali pun mengingatkan umat Islam agar tidak mudah terpancing dan diadu domba usai peristiwa penusukan yang dialaminya.
Hal tersebut diungkapkan Syekh Ali saat menerima kunjungan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dab Keamanan (Menko Polhukam) di kediamannya pada Senin (14/9/2020) malam.
"Ini kejadian Qadarullah (atas kehendak Allah), tidak dikaitkan dengan apa pun dan isu apa pun," kata Syekh Ali, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).
"Insya Allah saya sepenuhnya memberikan kepercayaan kepada pemerintah khususnya aparat kepolisian. Kita doa bersama dan kita sinergi bersama aparat kepolisian, Insya Allah kasus ini bisa tuntas mudah mudahan kasus ini tidak terulang lagi," ujar Syekh Ali Jaber.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/15/21181731/pbnu-sebut-pelaku-penusukan-syekh-ali-jaber-harus-diberi-sanksi-berat