Salin Artikel

Teguran untuk Para Petahana Abai Protokol...

Hampir seluruh kepala daerah yang merupakan petahana itu ditegur karena menyebabkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada 2020.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (7/9/2020).

"Mendagri sudah tegur keras sebanyak 50 bupati/wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota. Kemudian juga satu gubernur karena tak patuh protokol kesehatan," katanya.

Beberapa kepala daerah yang mendapat teguran akibat mengabaikan protokol kesehatan adalah Gubernur Bengkulu, Bupati Serang, Bupati Karawang dan Bupati Jember.

Menurut Akmal, jumlah kepala daerah yang mendapat teguran kemungkinan besar akan bertambah.

Sebab, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

Jadi contoh

Pada Sabtu (5/9/2020) lalu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, sudah ada 141 bakal pasangan calon (paslon) yang membawa massa saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020.

Jumlah tersebut terhitung dari pendaftaran bakal paslon di hari pertama, yakni Jumat (4/9/2020).

Fritz menyebut, massa yang dibawa melebihi ketentuan dari aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari jumlah yang disebut Fritz, di antaranya adalah para petahana. 

Melihat banyaknya petahana yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, Akmal Malik menyebut pihaknya sangat menyayangkan hal itu.

Sebab rata-rata pelanggaran protokol kesehatan terjadi saat deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah atau saat mendaftar ke KPU setempat pada 4 - 6 September 2020.

Di masa pandemi Covid-19, kata Akmal, semestinya para petahana menjadi contoh bagi masyarakat.

"Mereka yang jadi pimpinan daerah mestinya menjadi contoh bagaimana menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. Bukan justru menjadi contoh yang buruk," kata Akmal.

Sanksi tunda pengangkatan

Dalam kesempatan yang sama, Akmal juga mengatakan, Kemendagri sedang berencana menerapkan sanksi tegas kepada para bakal paslon yang berulang kali melakukan pelanggaran di Pilkada 2020.

Hal itu juga berlaku jika bakal paslon berkali-kali melanggar protokol kesehatan.

Sanksi yang disiapkan berupa usulan menunda pelantikan bakal paslon tersebut apabila nantinya terpilih di Pilkada.

"Salah satu opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita, terhadap para (bakal) paslon yang berkali-kali melakukan pelanggaran selama Pilkada adalah jika menang bisa ditunda pelantikannya," ujar Akmal.

Menurut Akmal, penundaan bisa berkisar antara tiga hingga enam bulan.

Selama penundaan itu, paslon akan dibina di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.

Tujuannya, agar mereka bisa mendapat pembinaan soal kepatuhan terhadap aturan perundangan.

"Jika sering melanggar selama tahapan pilkada, bagi paslon yang menang nanti bisa 'disekolahkan' dulu selama tiga hingga 6 bulan," kata Akmal.

Sanksi administratif hingga pidana

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan menyebut, bakal pasangan calon kepala daerah yang membawa arak-arakan massa saat pendaftaran peserta Pilkada 2020 dapat dikenai sanksi administratif atau pun pidana.

"Dalam mekanisme sanksi administratif adalah Bawaslu berkoordinasi dengan KPU untuk penjatuhan sanksi administratif ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 11 dan sebagainya," kata Abhan dalam konferensi pers virtual, Senin (7/9/2020).

Dalam hal pemberian sanksi administratif, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi ke KPU.

Selanjutnya, KPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu terkait penerapan sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada bapaslon yang melanggar.

Menurut Abhan, hal ini bukan mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebab UU ini tak mengatur tentang adanya sanksi pidana soal pelanggaran protokol kesehatan.

Namun demikian, Bawaslu punya kewenangan untuk meneruskan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang diatur di luar undang-undang pemilihan.

Misalnya, melalui ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahuh 2018 tentang Karantina Wilayah atau Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Kemudian Pasal 212 dan 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), hingga Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan.

"Artinya apa, bahwa yang terkait dengan pidana memang menjadi ranah bagi kepolisian dan bersama kejaksaan nanti bagaimana menindaklanjuti pelanggaran di UU di luar ketentuan perundang-undangan Pilkada," ujar Abhan.

Lempar tanggung jawab

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Fadli Ramadhanil menyebut para pemangku kebijakan saling lempar tanggung jawab atas kerumunan massa yang terjadi selama pendaftaran Pilkada 2020, 4-6 September kemarin.

Setelah terjadinya kerumunan, menurut Fadli, baik KPU, Bawaslu, Kemendagri maupun Komisi II DPR sama-sama mengaku punya kewenangan terbatas dalam menindak hal ini.

Padahal, kesepakatan untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 diambil oleh lembaga-lembaga tersebut.

"Kesepakatan pilkada di tengah pandemi ini kan dilakukan antara pemerintah, DPR dan KPU. Harusnya mereka ambil tanggung jawabnya untuk memastikan Pilkada dilaksanakan dengan protokol kesehatan," kata Fadli kepada Kompas.com, Senin (7/9/2020).

"Jangan ketika kondisi seperti ini, semuanya merasa kewenangannya terbatas," tuturnya.

Fadli menyebutkan, sejak awal, pihaknya telah mengingatkan bahwa Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 berbahaya dan berisiko bagi keselamatan warga negara.

Oleh karenanya, kerangka hukum untuk melanjutkan pilkada saja sebenarnya tidak cukup.

Menurut dia, harus ada aturan dan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan di seluruh tahapan Pilkada, termasuk tahap pendaftaran calon.

Jika regulasinya kurang, seharusnya para pemangku kebijakan dapat melengkapinya sejak awal.

Sehingga, yang terjadi tidak seperti saat ini, banyak terjadi pelanggaran namun komitmen penegakkan protokol kesehatan Pilkada tampak hilang.

"Mereka terlalu percaya diri melaksanakan pilkada, ya ini salah satu akibatnya. Lalu siapa yang akan bertanggung jawab?" tutur Fadli.

Fadli pun mendorong agar pemerintah, DPR, dan KPU segera bertemu untuk mengevauasi kepatuhan seluruh pihak terhadap protokol kesehatan, khususnya selama masa pendaftaran Pilkada.

Di tengah meningkatnya angka penularan Covid-19, para pemangku kebijakan juga diminta benar-benar bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.

Sebab, jika tidak, pelaksanaan Pilkada 2020 justru akan menjadi kluster baru penularan Covid-19.

"Jika pemerintah, KPU, dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan akan dipenuhi secara ketat, kami mendesak agar tahapan Pilkada 2020 ditunda terlebih dahulu sehingga pelaksanaan pilkada tidak menjadi titik baru penyebaran Covid-19," kata Fadli.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/08/06212281/teguran-untuk-para-petahana-abai-protokol

Terkini Lainnya

Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke