Salin Artikel

Sejumlah Usulan Kemendagri soal Pilkada pada Masa Pandemi Covid-19 Diakomodasi KPU

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19 pada Desember 2020 mendatang, diakomodasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Usulan tersebut diakomodasi melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang baru saja disahkan. mengatakan, pihaknya mengapresiasi KPU yang telah mengakomodasi usulan.

Kemendagri mengusulkan pengaturan pembatasan sosial dalam rapat umum atau rapat tertutup dengan jumlah peserta (maksimal 50 orang) yang hadir secara fisik maupun virtual.

Kemudian, usulan untuk mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antarpeserta.

"Bahwa usulan diakomodir oleh KPU RI, yaitu untuk pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog ke dalam pasal 58 ayat 1 huruf b; untuk debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dalam pasal 59 huruf a1," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, dikutip dari siaran pers, Rabu (2/9/2020).

Kemudian, kegiatan lain berupa rapat umum, kegiatan budaya, olahraga, perlombaan, sosial, peringatan ulang tahun partai politik tercantum dalam pasal 63 ayat 2.

Termasuk soal rapat umum yang tercantum dalam pasal 64 ayat 2 huruf d yang membatasi jumlah peserta hadir sebanyak 100 orang.

Usulan berikutnya adalah soal pelaksanaan kampanye, yakni agar penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, serta pihak yang terlibat kampanye wajib melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19.

"Usulan tersebut telah diakomodir KPU RI ke dalam pasal 58 ayat 1 huruf c dan huruf d, pasal 59 huruf d, pasal 60 ayat 2, pasal 63 ayat 2, dan pasal 64 ayat 2 huruf e dan huruf ," kata dia.

Selanjutnya adalah usulan debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon agar memasukan materi gagasan penanganan pandmei Covid-19. Termasuk dampak sosial ekonominya yang telah diakomodir ke dalam pasal 59 huruf f.

Usulan terakhir adalah penambahan bahan sosialisasi berupa alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan, face shield, dan hand sanitizer.

Usulan tersebut telah diakomodir di dalam pasal 84 huruf b.

Adapun Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19 hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/02/20430331/sejumlah-usulan-kemendagri-soal-pilkada-pada-masa-pandemi-covid-19

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke