Ia berharap posisi MK sebagai pengawal konstitusi makin kuat.
"Secara khusus di RUU ini, DPR bersama pemerintah menyetujui agar proses rekrutmen hakim MK di masing-masing lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan MA, mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat bisa bersama-sama melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen tersebut," ujar Herman, Selasa (1/9/2020).
Ia menyebutkan, hakim konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga konstitusi demi tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum.
Menurut Herman, revisi UU MK ini pun menjamin fungsi kekuasaan hakim yang merdeka sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya.
"Melalui RUU ini harapannya dapat memperkuat posisi Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi, khususnya dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka, mempunyai peranan penting guna menegakkan keadilan dan prinsip negara hukum sesuai kewenangan dan kewajibannya," tuturnya.
Melalui rapat pembahasan tingkat I hari ini, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengesahkan revisi UU MK.
Pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menpan RB Tjahjo Kumolo. Selain itu hadir perwakilan Mahkamah Konstitusi.
Poin revisi UU MK di antaranya mengenai syarat usia hakim konstitusi dan masa jabatan hakim konstitusi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/01/10045151/ketua-komisi-iii-revisi-uu-mk-agar-rekrutmen-hakim-transparan-dan-akuntabel