Sebab, menurut Agil, MK lahir atas keinginan masyarakat pada era reformasi, sehingga aspirasinya terkait pembahasan revisi UU MK saat ini juga harus dengar pemerintah ataupun DPR.
"Bahwa proses yang cepat kilat dan tertutup itu tentunya mencederai semangat reformasi yang mana kita ketahui bahwa Reformasi '98 itu kan menginginkan kehadiran dari Mahkamah Konstitusi," kata Agil melalui telekonferensi, Jumat (28/8/2020).
Namun, lanjut dia, aspirasi masyarakat terkait pembahasan revisi UU MK ini justru tidak didengar pemerintah dan DPR.
Oleh karena itu, ia menilai pembahasan revisi UU MK kali ini telah mencederai semangat reformasi.
"Pembahasan dilakukan dengan cepat bahkan di tengah kondisi Covid-19 yang terjadi sekarang," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, rapat Panitia Kerja (Panja) dalam pembahasan revisi UU MK harus dilakukan tertutup.
Alasannya, kata Khairul, agar pasal-pasal yang akan dibahas tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Rapat Panja RUU MK memang harus tertutup dikarenakan masih pembahasan pasal-pasal, agar tidak menimbulkan kesalahan pahaman atau salah persepsi apabila pasal-pasal yang belum disetujui sudah di-publish ke masyarakat," kata Khairul saat dihubungi, Kamis (27/8/2020).
Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir mengatakan, sejumlah pasal dalam UU tentang MK tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Itulah yang menjadi alasan Komisi III mengajukan revisi atas undang-undang yang sudah diubah sebanyak tiga kali itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/28/14571751/pshk-pembahasan-revisi-uu-mk-secara-cepat-dan-tertutup-cederai-semangat