Salin Artikel

Perludem Nilai Aplikasi Rekapitulasi Elektronik Tak Dapat Gantikan Rekap Manual

Hal ini disampaikan Perludem usai memantau proses uji coba Sirekap yang digelar KPU, Senin (25/8/2020).

Menurut Perludem, berdasarkan proses uji coba tersebut, ada banyak hal yang harus diperbaiki KPU sebelum benar-benar menggunakan aplikasi terbarukan itu pada Pilkada 2020.

"Usul kami adalah Sirekap tidak langsung menggantikan rekapitulasi manual di Pilkada 2020," kata Peneliti Perludem Heroik M Pratama dalam diskusi daring yang digelar Rabu (26/8/2020).

Heorik mengatakan, KPU perlu melakukan standardisasi ponsel yang digunakan dalam rekapitulasi suara.

Ponsel yang digunakan harus dipastikan memiliki fitur kamera dengan kualitas gambar yang baik.

Sebab, cara kerja Sirekap mengharuskan penggunanya, dalam hal ini kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), memfoto berkas penghitungan suara secara jelas agar dapat dikonversi ke data digital.

"Kemarin kami lihat memang dari pantauan kami banyak telepon genggam yang cukup bervariasi di sana yang digunakan petugas simulasi. Dan memang dalam praktiknya ada beberapa petugas yang sistem tidak bisa membaca hasil fotonya," ujar Heroik.

Selain itu, KPU dinilai perlu melakukan standardisasi teknik memfoto dan menggunakan fitur potong (crop) yang disediakan Sirekap.

Sebab, jika tidak, petugas mungkin melakukan pemotongan hasil foto, sehingga data rekapitulasi suara yang tercatat dalam berkas penghitungan suara menjadi tidak utuh.

Menurut pantauan Perludem, pada proses uji coba Sirekap kemarin, ditemukan adanya kesalahan konversi angka dari hasil foto Sirekap ke data digital.

Hal ini, kata Heroik, wajib untuk diperbaiki agar Sirekap menghasilkan konversi data yang akurat.

"Secara umum dari infrastruktur teknologi masih memerlukan perbaikan dari sirekap yang kemarin diuji coba KPU," ujar dia.


Menurut Perludem, sepantasanya Sirekap dijadikan sistem informasi yang dijadikan acuan data rekapitulasi oleh publik, sebagaimana Sistem Informasi Perhitungan (Situng) Pemilu 2019.

"Jadi bayangannya adalah jika memang Pilkada 2020 nanti akan dijadikan sarana uji coba pada Sirekap ini, rekapitulasi manual berjenjang itu tetap dilakukan oleh KPU dan itu kemudian yang akan menentukan hasilnya," kata Heroik.

Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji coba aplikasi Sirekap.

Aplikasi ini nantinya akan digunakan untuk merekap hasil pemungutan suara Pilkada 2020, sebagaimana KPU menggunakan sistem informasi perhitungan (Situng) di Pemilu 2019.

"Dengan simulasi ini diharapkan sistem yang dikembangkan itu betul-betul dapat diterapkan dengan baik. Jadi kendala-kendala yang mungkin muncul dalam uji coba ini dapat membaik," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Gedung KPU, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran langsung Facebook KPU RI, Selasa (25/8/2020).

Untuk menggunakan aplikasi Sirekap, pertama, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau petugas TPS harus mencatatkan hasil pemungutan suara di suatu TPS ke formulir C-KWK.

Oleh petugas, formulir tersebut kemudian difoto melalui fitur foto yang tersedia di aplikasi Sirekap.

Bagian C-KWK yang difoto harus meliputi data perolehan suara pasangan calon yakni jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah suara sah dan tidak sah, jumlah pengguna hak pilih, dan jumlah surat suara yang digunakan.

Selain itu, petugas juga harus memfoto data administrasi pemilihan dalam formulir C-KWK yang terdiri dari data pemilih, data pengguna hak pilih, data pemilih disabilitas, serta data penggunaan surat suara.

Petugas TPS wajib untuk memastikan foto terlihat dan terbaca dengan jelas. Hasil foto itu kemudian akan dikonversi menjadi data digital.

Petugas pun harus memastikan data hasil konversi di Sirekap sesuai dengan data yang tercatat di formulir C-KWK.

Data yang tertampil pada aplikasi Sirekap nantinya akan ditayangkan melalui portal daring sehingga bisa diakses masyarakat luas.


Menurut Raka, sebagaimana Situng Pemilu 2019, Sirekap Pilkada 2020 tidak akan dijadikan hasil rekapitulasi suara resmi. Sirekap hanya akan menjadi acuan data rekapitulasi suara Pilkada, agar proses rekapitulasi berjalan transparan.

Namun demikian, Raka menyebut, jika ke depan sistem ini berjalan baik, bukan tidak mungkin Sirekap digunakan untuk menetapkan hasil pilkada secara resmi menggantikan rekapitulasi manual berjenjang.

"Kita berharap jika ini nanti berhasil diterapkan dengan baik maka pertama di samping memberikan informasi secara cepat dan akurat kepada masyarakat juga diharapkan ke depan akan mampu menggantikan sistem rekap berjenjang manual yang selama ini dilakukan," ujar Raka.

"Tentu untuk itu semua diperlukan persiapan-persiapan yang matang sehingga tidak kemudian timbul persoalan-persoalan hukum di kemudian hari," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/26/13300791/perludem-nilai-aplikasi-rekapitulasi-elektronik-tak-dapat-gantikan-rekap

Terkini Lainnya

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke