Aset tanah dan bangunan bernilai Rp 11,19 miliar itu adalah hasil rampasan dalam perkara simulator SIM dan pencucian uang dengan terpidana mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo.
"Serah terima aset ini adalah bagian dari upaya KPK memaksimalkan asset recovery sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dari penindakan yang kami lakukan," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dikutip dari siaran pers, Senin.
Aset itu terdiri dari sebuah bangunan seluas 440,75 meter persegi senilai Rp 1,03 miliar serta sebidang tanah dengan luas 877 meter persegi senilai Rp 10,16 miliar.
Aset yang berada di Jalan Sam Ratulangi, Solo, rencananya akan dijadikan Kantor Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Surakarta.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto mengapresiasi kerja sama KPK dan Kementerian Keuangan sehingga tanah dan bangunan hasil rampasan itu dapat digunakan oleh satuan kerja Kemenkumham.
"Saya berharap dengan adanya sarana kerja yang baik, dapat meningkatkan pelayanan satker khususnya pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM," kata Bambang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/24/19283001/kpk-serahkan-aset-senilai-rp-1119-miliar-ke-kemenkumham