Saat ini, harga tes usap secara mandiri berkisar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta dan tersedia di sejumlah rumah sakit swasta.
"Untuk masyarakat yang melakukan tes secara mandiri di fasilitas swasta, kami juga akan segera melakukan pengaturan terhadap harga agar tidak terlalu tinggi sehingga menyebabkan keberatan dari anggota masyarakat untuk melakukan tes swab tersebut," kata Wiku lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (18/8/2020).
Sementara itu, untuk tes usap dalam rangka penelusuran kontak dan diagnosis oleh pemerintah, masyarakat tak dikenakan biaya.
"Tes swab pada prinsipnya apabila untuk pasien dan dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan pemerintah, maka tes swab tersebut adalah gratis. Demikian juga dalam konteks contact tracing apabila dilakukan testing terhadap swab-nya menjadi tanggungan pemerintah," ucap Wiku.
Adapun tes usap mandiri biasanya dilakukan masyarakat sebagai syarat untuk menggunakan jasa penerbangan.
Saat ini, pemerintah tengah mengkaji agar penerbangan tak lagi memerlukan syarat tes usap atau tes cepat (rapid test).
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/18/19504551/pemerintah-akan-atur-batas-atas-harga-tes-usap-di-rs-nonrujukan-covid-19