"Dalam kondisi pandemi saat ini KPK masih menaruh perhatian serius dalam pengelolaan bansos yang menjadi bagian dari program Jaring Pengaman Sosial (social safety net)," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam siaran pers, Jumat (14/8/2020).
Ipi menuturkan, kajian KPK terkait kebijakan bantuan sosial kementerian/lembaga pada 2012 menunjukkan empat permasalahan terkait proses pemberian bansos.
Empat masalah tersebut adalah ketidaktepatan sasaran penerima, tidak optimalnya koordinasi dan regulasi antar institusi pengelola bantuan, keterlambatan dan penyalahgunaan penyaluran bantuan, serta masih minimnya pertanggungjawaban dan pendampingan.
"Dalam perjalanannya, bentuk bansos yang diberikan mengalami transformasi bentuk bantuan, targeting, model pendistribusian hingga evaluasi. Namun, persoalan yang menghambat proses pemberian bansos masih sama," kata Ipi.
Ipi menambahkan, KPK juga telah memitigasi risiko potensi korupsi dalam pengelolaan bansos antara lain data fiktif dan tidak memenuhi syarat serta benturan kepentingan dari para pelaksana di pemerintah.
Kemudian, pemerasan oleh pelaksana kepada warga penerima sehingga warga tidak menerima bansos, potensi gratifikasi dan penyuapan dalam pemilihan penyedia bansos, serta penggelapan bantuan.
"Penyaluran bansos terutama pada kondisi bencana, terkadang mengalami hambatan saat distribusi untuk sampai langsung ke penerima. Bansos berupa barang maupun uang bisa jadi diselewengkan oknum tertentu," ujar Ipi.
Akibatnya, bantuan tidak sampai ke penerima, ataupun penerima sama sekali tidak mengetahui bahwa dirinya berhak mendapatkan bantuan.
Ia menambahkan, dalam rangka Pilkada serentak 2020, KPK juga turut mengawasi potensi benturan kepentingan dari kepala daerah petahana yang memanfaatkan bansos untuk perolehan simpati warga demi kepentingan politik praktis.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/14/15313521/kpk-ungkap-empat-masalah-pemberian-bansos-ketidaktepatan-penerima-hingga