Salin Artikel

Sepanjang 1 Juni-12 Agustus, Densus 88 Tangkap 72 Terduga Teroris

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penangkapan dilakukan dalam rangka pencegahan atau preventive strike.

"Densus 88 Antiteror Polri berhasil melakukan penegakkan hukum dengan menangkap 72 orang pelaku tindak pidana terorisme,” kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).

Penangkapan dilakukan di delapan provinsi. Rinciannya Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Tengah dan Riau.

Namun Awi hanya membeberkan penangkapan terduga teroris di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Di dua wilayah itu, total terduga teroris yang ditangkap, yakni sebanyak 15 orang.

Mereka, yakni KIA alias Abu Hanifah alias Jack (33), AR alias Abu Fauzan (54), MF (21), S (30), M (45), ML (27) dan RN (22).

Kemudian, OI (47), AA (24), H (44), MR (23), AH (54), RFTP (24), SR (35), serta AR (42).

"15 tersangka tindak pidana terorisme ini adalah kelompok JAD, pengiriman logistik dan pendanaan kelompok MIT, serta fasilitator keberangkatan ke Suriah," beber Awi.

Seluruh tersangka itu dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/14/13244261/sepanjang-1-juni-12-agustus-densus-88-tangkap-72-terduga-teroris

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke