Salin Artikel

Inpres Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Erick Thohir: Jangan Disalahartikan

Dalam Inpres itu, di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Erick Thohir yang juga Menteri BUMN mengatakan, keluarnya inpres tersebut tak berarti pemerintah menakut-nakuti masyarakat.

"Dengan kemarin keluarnya Inpers Nomor 6 Tahun 2020, jangan sampai disalahartikan bahwa seakan-akan Polri bersama Komite ini akan melakukan tindakan yang menakut-nakuti masyarakat," kata Erick di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020).

Ia mengatakan, penanganan Covid-19 tidak akan sukses tanpa kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

Maka dari itu, sosialisasi protokol kesehatan oleh aparat keamanan dinilai penting. Kegiatan tersebut akan difokuskan di 83.000 kelurahan dan desa.

"Karena itulah peningkatan kedisiplinan, peningkatan sosialisasi yang akan dilakukan oleh TNI-Polri menjadi hal yang sangat signifikan dan sangat penting. Dalam arti, supaya masyarakat bisa membantu daripada sukses penanganan Covid-19 ini," ujarnya.

Selain itu, Erick mengatakan, TNI-Polri nantinya juga akan membawahi kegiatan vaksinasi Covid-19 secara massal.

Hal itu, kata Erick, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo di Bandung beberapa waktu lalu.

"Sesuai arahan Bapak Presiden yang terakhir di Bandung, nanti untuk imunisasi massal akan di bawah TNI-Polri, untuk mengkoordinasi daripada Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan PMI," ucapnya.

Alasannya, TNI-Polri memiliki tenaga medis serta infrastruktur berupa rumah sakit dan tempat tidur yang dinilai memadai.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/13/10584571/inpres-atur-sanksi-pelanggar-protokol-kesehatan-erick-thohir-jangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke