Salin Artikel

Surat Jalan Djoko Tjandra Antarkan Brigjen Prasetijo ke Status Tersangka...

Status tersangka telah resmi disandang mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri tersebut terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus perbantuan pelarian Djoko Tandra.

Selain surat jalan, jenderal berbintang satu itu diketahui terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 20 orang saksi dan melakukan gelar perkara pada Senin (27/7/2020).

Dugaan Surat Palsu hingga Penghilangan Barang Bukti

Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.

Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa surat jalan nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 990, surat jalan nomor 82 tertanggal 18 Juni 2020.

Kemudian, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 1.561 dan surat rekomendasi kesehatan nomor 2.214 yang dibuat di Pusdokkes Polri.

"Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU (Prasetijo) telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana saudara AK (kuasa hukum Djoko Tjandra) dan JST (Djoko Tjandra) berperan menggunakan surat palsu tersebut," kata Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin.

Karena terlibat dalam pembuatan surat-surat tersebut, Prasetijo diduga telah membiarkan atau menolong terpidana Djoko Tjandra kabur.

Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya selaku anggota Polri, yang seharusnya bertindak sebagai penegak hukum.

Penyidik juga menduga Prasetijo menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Pasal Berlapis

Atas dugaan tersebut, Prasetijo dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP.

Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Kemudian, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Sementara, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Prasetijo pun terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

"Dengan ancaman maksimal enam tahun (penjara)," ungkap Listyo.

Nantinya, status Prasetijo sebagai anggota kepolisian akan ditentukan melalui sidang etik.

Sidang tersebut akan digelar setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Terkait dengan proses kode etik, saat ini masih berproses, nanti kita tunggu saja karena itu harus melalui mekanisme sidang gelar kode etik di Propam," ucap Listyo.

Aliran Dana

Tak berhenti di Prasetijo, penyidikan kasus ini terus berjalan.

Saat ini, Bareskrim pun sedang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dengan mengusut aliran dana kepada pihak yang diduga terkait proses keluar-masuk Djoko Tjandra di Indonesia.

Menurut Listyo, pihaknya sudah membuka penyelidikan untuk melacak aliran dana terhadap pihak yang diduga terkait.

Namun, ia masih belum mengungkapkan siapa saja pihak yang diduga terkait tersebut.

Untuk menelusuri aliran dana tersebut, Bareskrim tak menutup kemungkinan bekerja sama dengan instansi lain.

"Tidak menutup kemungkinan kita akan bekerja sama dengan KPK dalam rangka mengusut aliran dana dan tentunya upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor," ucap Listyo.

Oleh karena penyidikan masih berjalan, jenderal berbintang tiga tersebut pun mengungkapkan adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini.

"Tentunya akan ada tersangka-tersangka baru dalam hal ini. Nanti akan kita rilis di hari berikutnya," tutur Listyo.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/28/07071591/surat-jalan-djoko-tjandra-antarkan-brigjen-prasetijo-ke-status-tersangka

Terkini Lainnya

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke