Salin Artikel

Komisi II Akan Lanjutkan Penyusunan Draf RUU Pemilu Usai Reses

Namun, penyusunan draf tersebut belum sepenuhnya rampung.

"Sudah relatif rampung, tinggal membereskan teknisnya. Fraksi-fraksi sudah sampaikan pendapatnya baik lisan maupun tertulis yang dikombinasikan menjadi pendapat fraksi-fraksi," kata Arif saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Arif mengatakan, penyusunan draf RUU belum tuntas karena terdapat perbedaan pendapat antar fraksi pada 22 pasal menyangkut isu strategis.

Ia mencontohkan, ada fraksi yang masih ingin mempertahankan parliamentary threshold tetap 4 persen pada pembahasan pasal yang mengatur ambang batas parlemen.

"Ada perbedaan misalnya ada fraksi yang mau masukan UU Pilkada dimodifikasi jadi bagian UU Pemilu, dan Ada fraksi yang tidak. Soal keserentakannya ada yang berpendaat dengan tujuh kotak suara dan ada yang tidak, PT ada yang mempertahankan 4 persen, ada 5 dan 7 persen, masih beragam," ujarnya.

Lebih lanjut Arif mengatakan, penyusunan draf RUU tentang Pemilu akan diselesaikan di masa sidang berikutnya untuk kemudian dikirim ke Badan Legislasi DPR.

"Kita punya target dua pekan setelah (pembukaan) masa sidang akan datang, sudah diselesaikan drafnya, lalu di kirim ke Baleg untuk harmoniasi dan sinkronisasi," pungkasnya.

Adapun sebelumnya, Komisi II DPR mengundang para pakar dan akademisi untuk memberikan masukan dalam penyusunan draf RUU.

Revisi UU Pemilu merupakan RUU inisiatif DPR dan masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/15/20293171/komisi-ii-akan-lanjutkan-penyusunan-draf-ruu-pemilu-usai-reses

Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke