Namun, penyusunan draf tersebut belum sepenuhnya rampung.
"Sudah relatif rampung, tinggal membereskan teknisnya. Fraksi-fraksi sudah sampaikan pendapatnya baik lisan maupun tertulis yang dikombinasikan menjadi pendapat fraksi-fraksi," kata Arif saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Arif mengatakan, penyusunan draf RUU belum tuntas karena terdapat perbedaan pendapat antar fraksi pada 22 pasal menyangkut isu strategis.
Ia mencontohkan, ada fraksi yang masih ingin mempertahankan parliamentary threshold tetap 4 persen pada pembahasan pasal yang mengatur ambang batas parlemen.
"Ada perbedaan misalnya ada fraksi yang mau masukan UU Pilkada dimodifikasi jadi bagian UU Pemilu, dan Ada fraksi yang tidak. Soal keserentakannya ada yang berpendaat dengan tujuh kotak suara dan ada yang tidak, PT ada yang mempertahankan 4 persen, ada 5 dan 7 persen, masih beragam," ujarnya.
Lebih lanjut Arif mengatakan, penyusunan draf RUU tentang Pemilu akan diselesaikan di masa sidang berikutnya untuk kemudian dikirim ke Badan Legislasi DPR.
"Kita punya target dua pekan setelah (pembukaan) masa sidang akan datang, sudah diselesaikan drafnya, lalu di kirim ke Baleg untuk harmoniasi dan sinkronisasi," pungkasnya.
Adapun sebelumnya, Komisi II DPR mengundang para pakar dan akademisi untuk memberikan masukan dalam penyusunan draf RUU.
Revisi UU Pemilu merupakan RUU inisiatif DPR dan masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/15/20293171/komisi-ii-akan-lanjutkan-penyusunan-draf-ruu-pemilu-usai-reses