Salin Artikel

KPK Panggil Mantan Direktur Keuangan PT Dirgantara Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi kasus dugaan korupsi pada PT Dirgantara Indonesia, Jumat (10/7/2020) ini.

Salah satu saksi yang dipanggil hari ini adalah mantan Direktur Keuangan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2012-2017 Uray Azhari.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zaini, eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.

Selain Uray, tiga saksi yang dipanggil hari ini adalah mantan Kepala Divisi Pemasaran PT DI Arie Wibowo, Kadiv Perbendaharaan PT DI Dedy Iriandy, dan Pjs Manajer Sales Operation PT DI Ibnu Bintarto.

Dalam konstruksi perkara kasus ini, Arie diduga turut menerima uang senilai Rp 96 miliar bersama sejumlah pejabat PT DI lainnya.

"Terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima pejabat PT Dirgantara Indonesia di antaranya Tersangka BS, Tersangka IRZ, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2020).

Diberitakan sebelumnya, eks Dirut PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI.

Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.

Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.

"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Firli.

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/10/10244781/kpk-panggil-mantan-direktur-keuangan-pt-dirgantara-indonesia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke