Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Oktaria, penyidik bertanya soal perannya sebagai perantara sewa rumah persembunyian Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE).
"Penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan dugaan sebagai perantara sewa antara pemilik rumah dengan penyewa yang rumahnya digunakan oleh Tersangka NHD dan Tersangka RHE untuk dijadikan tempat persembunyian ketika ditangkap KPK," kata Ali, Selasa malam.
Sementara, saat memeriksa Sudirman, penyidik mengonfirmasi terkait penjualan vila milik Nurhadi kepada Sudirman.
"Penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait dugaan penjualan Villa yang ada di wilayah Gadog milik Tersangka NHD dan Tin Zuraida kepada saksi," ujar Ali.
Di samping itu, KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa namanya pernah dipergunakan untuk dijadikan peralihan aset oleh Nurhadi untuk segera melapor kepada KPK.
Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky yang sempat buron, ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu. Sedangkan Hiendra masih diburu KPK.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/07/22260921/periksa-2-saksi-kpk-konfirmasi-soal-sewa-rumah-persembunyian-nurhadi-dan