Salin Artikel

Begini Panduan Pakai Masker yang Tepat Menurut Gugus Tugas

Pertama, Reisa mengingatkan agar masyarakat mencuci tangan sebelum memakai masker.

“Sebelum memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir minimal 20 detik atau bila tidak tersedia gunakan cairan pembersih tangan berbasis alkohol,” kata Reisa dalam siaran langsung di akun Youtube BNPB, Minggu (5/7/2020).

Kemudian, pakai masker untuk menutupi mulut dan hidung. Reisa meminta masyarakat memastikan tidak ada celah antara wajah dengan masker.

Masyarakat diminta tidak menyentuh masker saat digunakan.

Apabila masker tersentuh, segera cuci tangan dengan prosedur yang sama seperti sebelumnya.

Lalu, ganti masker apabila basah atau lembab. Sementara, untuk masker kain dianjurkan diganti maksimal setiap empat jam.

Maka dari itu, masyarakat disarankan membawa beberapa masker sekaligus.

Saat melepas masker, masyarakat juga diminta tidak memegang bagian depan masker.

“Untuk membuka masker, lepaskan dari belakang perlahan-lahan dengan hanya menyentuh bagian talinya, menjauhi wajah dan pakaian,” tuturnya.

Setelah dilepas, kata Reisa, segera buang masker sekali pakai ke tempat sampah tertutup atau kantong plastik.

Sementara, untuk masker kain yang dapat dipakai kembali diminta disimpan dalam tempat khusus.

“Untuk masker kain, masukkan ke dalam kantong kertas atau kantong kain atau menggunakan kantong plastik, pisahkan dari barang bawaan yang lain,” ucap dia.

Sesampainya di rumah, Reisa menyarankan masker kain segera dicuci dengan detergen.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan masker hanya efektif dalam mencegah penyebaran Covid-19 apabila dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang dimaksud, yaitu menjaga jarak 1-2 meter serta rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir minimal 20 detik.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/05/18232451/begini-panduan-pakai-masker-yang-tepat-menurut-gugus-tugas

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke