Hal itu disimpulkannya setelah membaca naskah akademik dan draft RUU tersebut.
"Bagian-bagian awal habis untuk membicarakan investasi baru kemudian separuh berikutnya berbicara tentang pemberdayaan atau perlindungan UMKM, jadi bagian kecil saja” kata Gabriel dalam diskusi kebijakan yang diselenggarakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) daring, Rabu (1/7/2020) pagi.
Menurutnya, naskah akademik dan draf RUU itu tidak sistematis. Padahal, ia melanjutkan, bagi orang yang belajar politik apalagi politik yang konstruktifis, urutan itu sangat menentukan.
Ia mempertanyakan apa sebetulnya tujuan RUU Cipta Kerja ini. Cipta kerja kah atau investasi itu sendiri. Jika investasi, apakah dimaknai sebagai sarana atau tujuan dari dibuatnya RUU ini.
Lebih lanjut ia mengatakan, kental sekali upaya resentralisasi dalam RUU ini.
Gabriel menjelaskan, tarikan sentralisasi sangat terasa dan lebih cenderung menimbulkan institution complexity terutama berkaitan dengan miss match antara kerangka makro kelembagaan (sistem ketatanegaraan) dengan cara atau tujuan dari rancangan undang-undang ini dibuat.
Oleh karena itu, kata Gabriel, jika tetap melanjutkan pembahasan dengan draf yang sekarang maka akan timbul masalah baru.
“Saya mencatat paling tidak ada dua potensi (masalah) dari draft yang ada. Yang pertama akan mungkin terjadi ketegangan pusat dan daerah apalagi daerah yang tidak disentuh dalam rancangan undang-undang ini,” ucap Gabriel
Kedua, kata Gabriel, daerah yang simetris dengan pusat pun akan berteriak apabila melihat kecenderungan sentralisasi atau resentralisasi yang cukup kuat.
“Rumusnya di mana sudah terjadi otonomi daerah kemudian ada kecenderungan tarikan ke arah pusat akan dilawan yang pada ujungnya tututan pada pemisahan diri,” ujar Gabriel.
Dia pun mengingatkan agar jangan sampai semata-mata karena investasi lalu kemudian makin banyak suara separatis yang muncul.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/01/19132901/ruu-cipta-kerja-dinilai-lebih-cocok-disebut-ruu-perizinan-atau-investasi