Salin Artikel

Awal Mula Sebutan Joker Melekat pada Buron Kejagung Djoko Tjandra...

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan keberadaan Direktur PT Era Giat Prima (EGP) Djoko Sugiarto Tjandra di Indonesia, saat rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Menurut dia, pria yang diketahui menyandang sebutan "Joker" itu sudah tiga bulan terakhir berada di Indonesia.

Padahal, selama ini terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali itu diketahui kabur ke luar negeri sejak 2008 silam.

Ia pun telah ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan Agung sejak saat itu.

"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," kata Burhanuddin.

Sebutan Joker yang melekat pada Djoko Tjandra mencuat pertama kali saat Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyidangkan perkara kasus suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan oleh Artalyta Suryani pada 12 Juni 2008 silam.

Dilansir dari pemberitaan Harian Kompas pada 24 Juni 2008 , Di dalam rekaman percakapan telepon, antara Artalyta dengan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, yang diperdengarkan di persidangan, Artalyta sempat menanyakan masalah Joker.

Namun, pembicaraan itu kemudian dipotong Kemas.

Untuk diketahui, saat itu Kejagung tengah menyelidiki dua perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu terkait Bank Central Asia (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Selain itu, Kejagung juga berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara cessie Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra.

Teka-teki identitas Joker pun diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo setelah memeriksa Kemas. Joker yang disebut Artalyta dalam percakapan itu adalah Djoko Tjandra.

"Saya tanyakan juga, siapa Joker dan disebutnya adalah Djoko Tjandra. Keterangannya (Kemas) seperti itu," kata Rahardjo seperti diberitakan Kompas.com pada 18 Juni 2008.

Sepekan kemudian, mantan Direktur Penyidikan Kejagung M Salim juga mengungkap identitas Joker. Menurut dia, Artalyta sempat menyebut nama Joker saat menghubunginya.

Namun, Salim mengaku tidak mengetahui siapa yang dimaksud Joker oleh Artalyta.

Baca: Kemas Diperiksa, Joker Terkuak

Perintah tangkap

Jaksa Agung ST Burhanuddin pun telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk menangkap Djoko Tjandra.

"Sudah saya perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," kata Burhanuddin.

Djoko Tjandra saat ini diketahui tengah mengajukan peninjauan kembali ke PN Jakarta Selatan atas putusan yang dijatuhkan kepadanya.

Sidang PK sendiri telah digelar sejak Senin (29/6/2020). Meski demikian, Djoko tidak hadir di persidangan dengan alasan sakit.

Burhanuddin mengungkapkan, sejak dinyatakan buron, Kejagung selalu kesulitan dalam menangkapnya.

Kesulitan serupa juga pernah diungkapkan oleh mantan Jaksa Agung M Prasetyo.

Menurut dia, Djoko Tjandra yang kabur ke Papua Niugini sejak 2008 telah mendapatkan status kewarganegaraan yang dikeluarkan otoritas setempat sejak Juni 2012.

Sulitnya upaya penangkapan Djoko Tjandra, diduga Prasetyo, karena adanya perlindungan yang diberikan oleh otoritas Papua Niugini.

"Itu kesulitan yang kami hadapi, termasuk Samadikun itu punya lima paspor. Ada di antara mereka, Edy Tansil, Djoko Tjandra sudah pasti mengubah kewarganegaraan," ujar Prasetyo di kantornya, pada 25 April 2016 silam.

Selain ke Papua Niugini, Djoko Tjandra juga diketahui berpindah ke Singapura. Hal itu juga yang membuat Kejagung kesulitan menangkapnya karena tidak adanya perjanjian ekstradisi.

"Kalau kami mengejar orang dan kami makan di restoran yang sama, tidak bisa begitu saja mencoba mengambil dia. Seperti itu kira-kira," kata Prasetyo.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/01/10084791/awal-mula-sebutan-joker-melekat-pada-buron-kejagung-djoko-tjandra

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke