Salin Artikel

Kasus Jiwasraya Jilid II: Tersangka Baru dan Aliran Dana Enam Terdakwa

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tambahan 14 tersangka pada kasus Jiwasraya jilid II.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan oleh Kejagung dari enam tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.

Keenam tersangka sendiri kini tengah mejalani proses persidangan.

Tersangka baru tersebut terdiri dari tersangka perorangan dan korporasi.

Pejabat OJK

Salah satu tersangka baru yang diumumkan Kejagung adalah Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH.

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, saat kasus terjadi, FH menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK periode Februari 2014-2017

"Peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu, dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan yang didapatkan di PT Asuransi Jiwasraya," ujar Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).

"Termasuk (terkait) perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa yang sudah disidangkan dalam mengelola keuangan PT Asuransi Jiwasraya," sambung dia.

FH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Tak menutup kemungkinan, FH akan disangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

Sejauh ini, Hari mengatakan, FH belum ditahan.

Namun, penyidik akan mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk FH.

"Kami selalu, ketika menetapkan tersangka perorangan, akan selalu diikuti dengan pencekalan," tutur Hari.

13 Perusahaan

Tersangka lainnya yang diumumkan adalah 13 perusahaan manajer investasi.

Perusahaan tersebut yakni PT DMI (sebelumnya ditulis PT DM) atau PT PAJ, PT OMI, PT PPI, PT MDI (sebelumnya ditulis PT MD) atau PT MCM.

Kemudian, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.

Sejauh ini, penyidik baru menetapkan korporasi sebagai tersangka. Untuk keterlibatan pejabat atau pegawai perusahaan, masih dalam penelusuran penyidik.

"Penyidik tentu akan mengembangkan apakah ada peran aktif dari pengelola tersebut," ucap Hari.

"Ataukah para terdakwa yang kemarin sudah disidangkan itu yang berperan aktif untuk menempatkan dananya di korporasi," lanjut dia.

Aliran Dana Terdakwa

Selain dugaan tindak pidana korupsi, 13 korporasi juga dijerat dengan pasal TPPU.

Menurut Kejagung, langkah itu dilakukan karena penyidik menemukan dugaan aliran dana dari keenam terdakwa sebelumnya kepada 13 perusahaan tersebut.

"Kemana sih duitnya? Para terdakwa kemarin, baik itu dari Jiwasraya maupun swasta, ada dugaan uang itu dialirkan ke 13 korporasi," kata Hari.

Keenam terdakwa yang dimaksud yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Hal-hal lainnya, termasuk motif aliran dana tersebut, sedang didalami oleh penyidik.

Lebih dari Rp 12 Triliun

Dari total kerugian negara, seluruh perusahaan yang menjadi tersangka turut menyumbangkan sebesar Rp 12,157 triliun di antaranya.

Mengacu pada penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara akibat kasus ini pada 2008-2018 sebesar Rp 16,81 triliun.

Di sisi lain, meski ditetapkan sebagai tersangka, operasional perusahaan tetap akan berjalan.

Sebab, penyidik mendalami kegiatan perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana pada 2014-2018.

Sebagai informasi, masing-masing tersangka disebutkan berperan pada kurun waktu yang berbeda-beda.

"Nantinya ada mekanisme, artinya proses kegiatan di perusahaan itu tentu tetap berjalan," tutur Hari.

"Yang disidik adalah korporasi yang melakukan tindak pidana dalam kurun waktu yang telah ditentukan, artinya sejak 2014 sampai dengan 2018," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/26/08004561/kasus-jiwasraya-jilid-ii-tersangka-baru-dan-aliran-dana-enam-terdakwa

Terkini Lainnya

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke