Salin Artikel

Ketimbang Naikkan Ambang Batas Parlemen, Yusril Usulkan Ada Koalisi Parpol

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mmengaku tak setuju dengan usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 7 persen.

Sebab, kenaikan PT akan membuat semakin banyak suara sah pemilih yang terbuang.

Hal ini disampaikan Yusril menanggapi usulan sejumlah parpol agar angka ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Pemilu direvisi menjadi 7 persen.

"Kalau PT dinaikkan lagi, 7 persen di draf RUU (Pemilu) itu akan lebih banyak lagi suara yang terbuang," kata Yusril saat dihubungi wartawan, Jumat (12/6/2020).

Yusril justru mengusulkan gagasan partai politik bisa membentuk koalisi sebelum pemilu digelar.

Ia menjelaskan, koalisi partai tersebut terdiri dari empat partai politik dan tidak diintervensi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kemudian, dalam pemilu nantinya koalisi partai memiliki nama dan berada dalam satu nomor urut agar dapat lolos ambang batas parlemen.

"Jadi mengatasi ini, partai-partai diberikan kesempatan untuk berkoalisi maju dalam pemilu, baik partai yang mencapai parliamentary threshold dan tidak mencapai PT, sepanjang partai itu setelah verifikasi dinyatakan bisa mengikuti pemilu," ujarnya.

Yusril mencontohkan, partai-partai Islam bergabung membentuk satu koalisi dengan nama "Koalisi Keumatan" sebelum pemilu digelar.

Kemudian, jika dalam pemilu koalisi tersebut berhasil melewati ambang batas parlemen, maka partai-partai tersebut dinyatakan lolos ke parlemen.

"Misalnya, partai-partai Islam di luar PKB ya, ada PKS, PAN, PPP, dan PBB ini campuran ada yang lolos dan ada yang tidak. Nah, demi umat Islam, kami gabung satu 'Koalisi Keumatan'. Nah, kalau mereka bergabung dan pemilu menembus 4 persen ya sudah mereka dilantik," ucapnya.

Lebih lanjut, menurut Yusril, gagasannya soal koalisi partai tersebut sama dengan semangat partai politik di DPR yang ingin ada penyederhanaan fraksi.

Namun, ia berpendapat, gagasan koalisi partai tersebut menyederhanakan fraksi dengan menghargai demokrasi.

"(Koalisi partai) pun terjadi proses penyederhanaan partai politik dengan cara yang soft dan tetap menghargai Demokrasi dan tidak main paksa dengan UU yang sekarang," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengungkapkan, terdapat tiga opsi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang sedang dibahas dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ini tiga alternatif yang ada di Komisi II. Jadi kalau misalnya kita lihat range untuk parliamentary threshold adalah empat hingga tujuh persen," ungkap Saan dalam diskusi daring, Minggu (7/6/2020).

Opsi pertama adalah angka 7 persen untuk parliamentary threshold yang berlaku secara nasional.

Meskipun partai politik belum menyatakan sikap resmi, Saan menuturkan, opsi tersebut merupakan usul Partai Nasdem dan Partai Golkar.

"Jadi kalau misalnya di nasional yang lolos tujuh persen threshold, maka otomatis di daerah juga yang lolos (adalah) partai yang (lolos) tujuh persen di nasional tersebut," papar dia.

Kemudian, opsi kedua adalah ambang batas yang berjenjang. Opsi ini diusulkan oleh PDI Perjuangan.

Misalnya, ambang batas di tingkat DPR RI sebesar lima persen, DPRD provinsi sebesar empat persen dan DPRD kabupaten/kota sebesar tiga persen.

Opsi terakhir, yaitu ambang batas untuk DPR RI tetap di angka empat persen.

"Alternatif ketiga empat persen untuk DPR RI, dan 0 persen untuk DPRD Provinsi dan kabupaten/kota,” ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/13/07213991/ketimbang-naikkan-ambang-batas-parlemen-yusril-usulkan-ada-koalisi-parpol

Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke