Salin Artikel

Ada yang Janggal dari OTT KPK Kali Ini...

Kejanggalan dilihat dari KPK yang pada akhirnya menyerahkan penanganan perkara tersebut ke instansi Polri.

"Hal ini cukup mengundang tanda tanya masyarakat," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2020).

Sebab, sebelumnya pihak KPK mengatakan bahwa unsur penyelenggara negara diduga terlibat di dalam kasus tersebut.

Namun, seolah membantah pernyataannya sendiri, KPK kemudian memaparkan konstruksi perkara itu secara umum yang menyiratkan bahwa ada unsur penyelenggara negara di dalam kasus itu.

Salah satu poinnya adalah Rektor UNJ diduga berinisiatif memberikan tunjangan hari raya (THR) melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ kepada pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Menurut Kurnia, berdasarkan Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dijelaskan bahwa pimpinan perguruan tinggi negeri dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Terlebih lagi, dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi disebutkan, "Penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar dapat dijerat dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar".

Artinya, KPK tetap dapat menangani perkara tersebut karena menyangkut penyelenggara negara dan tidak mesti menyerahkan penanganan kasusnya ke Polri.

Apalagi, ditambah dengan dugaan kuat keterlibatan oknum pejabat Kemendikbud.

"Atas dasar argumentasi itu, apa yang mendasari KPK memilih untuk tidak menangani perkara tersebut? Maka, sudah barang tentu KPK dapat mengusut lebih lanjut perkara ini," ucap Kurnia.

Justru KPK semestinya dapat memperdalam perkara itu. Misalnya ke arah apakah ada dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat dari UNJ atau tidak.

Termasuk apakah penyerahan uang THR itu apakah benar hanya inisiatif pihak UNJ semata atau jangan-jangan ada unsur pemaksaan dari oknum Kemendikbud.

"Tentu dugaan ini akan semakin terang benderang ketika KPK dapat membongkar latar belakang pemberian uang kepada pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK, Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, menggelar OTT di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, OTT berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

Laporan itu terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat Universitas Negeri Jakarta kepada pejabat di Kemendikbud.

Tim KPK bersama Itjen Kemendikbud kemudian mengamankan Kepala Kepegawaian UNJ berinisial DAN beserta barang bukti uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27.500.000.

KPK sekaligus melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan tujuh orang dari pihak UNJ dan Kemendikbud. KPK menilai bahwa tidak ditemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus ini.

"Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara," ujarnya.

Dengan demikian, KPK akan menyerahkan kasus OTT ini kepada Polri. Sebab, menurut KPK, hal ini sesuai dengan kewenangan, tugas pokok, dan fungsi KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/23/10530771/ada-yang-janggal-dari-ott-kpk-kali-ini

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke