Salin Artikel

Kejaksaan Belum Lakukan Penyidikan terhadap Isu Suap yang Disampaikan Miftahul Ulum

Ulum merupakan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Dugaan itu disebutkan Ulum dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (15/5/2020) lalu.

Ulum menyebutkan, penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan dana pemerintah kepada KONI pusat di Kemenpora tahun anggaran 2017 yang ditangani Kejagung terhenti akibat dugaan suap.

“Terhadap isu suap yang disampaikan oleh saudara Miftahul Ulum di persidangan tersebut, hingga saat ini kejaksaan belum melakukan penyidikan,” kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Jumat (22/5/2020).

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, dugaan suap tersebut sempat muncul pada sidang untuk terdakwa Imam Nahrawi sebelumnya.

Menurut Hari, dugaan suap ke pihak Kejagung, tanpa menyeret nama Adi Toegarisman, sempat menyeruak saat sidang pada 18 Maret 2020 dan 17 April 2020.

Menanggapi dugaan tersebut, Jampidsus Ali Mukartono melakukan penyelidikan. Kejaksaan lalu menghentikan penyelidikan karena tidak menemukan bukti dugaan suap.

"Ternyata setelah dilakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, tidak ditemukan bukti terjadinya tindak pidana suap tersebut sehingga dihentikan," ucap Hari kepada Kompas.com, Jumat.

Namun, dugaan tersebut kembali muncul ketika disebut oleh Ulum dalam kesaksiannya.

Maka dari itu, Hari menuturkan, pihaknya belum melakukan penyelidikan maupun penyidikan.

Kendati demikian, kesaksian Ulum akan dikaitkan lebih lanjut oleh penyidik pada kasus dugaan korupsi yang sedang ditelusuri oleh Kejagung.

Sebab, Ulum berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Penyidik telah meminta keterangan Ulum sebagai saksi, pada Selasa (19/5/2020).

"Kami sedang menyidik perkara dugaan tipikor bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora TA 2017, di mana saudara Miftahul Ulum juga dimintai keterangan sebagai saksi tentunya nanti penyidik akan mengaitkan hal tersebut," ucap Hari.

Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang didalaminya.

Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa 51 saksi, dua saksi ahli, dan menyita 253 dokumen dan surat.

Sementara, sidang di mana Ulum bersaksi terkait dengan kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Ulum dan Imam Nahrawi yang kini berstatus terdakwa.

Sebelumnya, Ulum menyebutkan, ada uang miliaran rupiah yang mengalir ke anggota BPK Achsanul Qosasi serta Adi Toegarisman.

Menurut dia, pihak KONI dan Kemenpora sepakat untuk memberikan uang tersebut agar Kejagung tidak melanjutkan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.

"BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Andi Togarisman. Setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," lanjut Ulum seperti diberitakan Antara.

Menanggapi tuduhan tersebut, Adi Toegarisman pun membantahnya.

"Yang disampaikan itu, saya anggap tuduhan yang sangat keji dan saya yakin apa yang dituduhkan itu tidak benar, tidak pernah saya lakukan," kata Adi kepada Kompas.com, Senin (18/5/2020).

Adi mengaku, tidak tahu alasan Ulum menyebut namanya dalam persidangan. Ia juga mengaku tidak pernah bertemu dengan pihak KONI maupun Kemenpora untuk membahas kasus yang diusut Kejagung.

"Saya enggak pernah ada komunikasi dengan pihak sana dan saya ingat betul enggak ada itu orang Kemenpora atau orang KONI datang ke saya, enggak ada," ujar Adi.

Ia sekaligus memastikan, kasus yang diusut Kejagung tetap berjalan. Bahkan hingga ia pensiun pada Februari 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/22/22244441/kejaksaan-belum-lakukan-penyidikan-terhadap-isu-suap-yang-disampaikan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke