Menurut dia, kerja sama ini ditandai dengan terbitnya surat edaran KPK bahwa penerima bansos tak harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Kerja sama dengan KPK sudah kita mulai, terbukti dengan adanya SE dari KPK mengenai data yang tidak harus mengacu pada DTKS, tapi di luar DKTS boleh dimasukkan dalam penerima bansos," kata Juliari lewat video conference usai rapat kabinet, Selasa (19/5/2020).
Tidak hanya KPK, kerjasama juga dilakukan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung.
Tujuannya tak lain agar penyaluran bansos bisa tepat sasaran dan tak dikorupsi oleh oknum yang tak bertanggungjawab.
"Kami bekerja erat dengan KPK dan BPKP juga dengan Kejagung menyampaikan apa bila ada temuan di lapangan segera diinformasikan ke kami," jelas Juliari.
Selain itu, Kemensos juga bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu terkait bansos yang rawan dipolitisasi jelang Pilkada.
"Kita lihat di daerah ada penyaluran menggunakan foto nama ini diselesaikan masing-masing di daerah dengan institusi yang berwenang mengawasi pilkada," ujar Juliari.
Namun politisi PDI-P ini mengakui hingga saat ini pihak Bawaslu belum bisa melakukan tindakan tegas karena tahapan pilkada 2020 belum dimulai.
Adapun pembagian bansos besar-besaran ini dilakukan sebagai bantuan bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Bansos yang dibagikan mulai dari sembako, bantuan tunai, hingga bantuan tunai yang dialokasikan dari dana desa.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/19/18373951/pemerintah-kerja-sama-dengan-kpk-awasi-penyaluran-bansos