Salin Artikel

Covid-19, Puasa, dan "Maqashid Syari’ah" dalam Pancasila

RAMADHAN tahun ini kita jalani di tengah krisis pandemi virus corona (Covid-19). Seakan ingin memperdalam kualitas puasa, Covid-19 mengajak kita menempuh perjalanan ke dalam diri.

Dengan dorongan menghindari aktivitas sosial dalam kerumunan dan ritualisme simbolik, wabah corona mengajak kita ke substansi terdalam dari keberagamaan. Di masa Covid-19 ini, penafsiran terhadap puasa pun mengalami pergeseran.

Tahun-tahun lalu, kita masih memaknai puasa sebagai asketisisme spiritual. Biasanya, puasa kita maknai "hanya" sebagai sebuah proses mesu budhi, yang oleh Imam al-Ghazali disebut sebagai pembersihan jiwa (tazkiyah al-nafs). Kita membersihkan diri dari sifat kebinatangan untuk lebih mengaktifkan unsur ketuhanan. Badan istirahat, jiwa dihidupkan.

Di masa corona, penafsiran an sich spiritual tidak mencukupi. Kita harus menjalankan refleksi dengan lebih menggerakkan aksi, yakni aksi kemanusiaan.

Dimensi sosial dari puasa harus lebih diaktifkan. Sebab, jutaan saudara terdampak ekonomi, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan akhirnya jaminan untuk berpuasa dengan layak menjadi terkendala.

Puasa lalu kembali pada tujuan utama pensyariatannya, yakni sebagai ritus pengasahan kepekaan sosial demi mempraksikan Islam sebagai agama kasih (al-rahmah).

Sebagaimana ditegaskan oleh Abdurrahman Wahid (1989), puasa dan empat ibadah dalam Rukun Islam (syahadat, sholat, zakat dan haji) merupakan ibadah sosial.

Wahid lalu menyebutnya sebagai “Rukun Sosial” yang dilandasi QS Al-Baqarah: 177. Allah SWT meminta kita ringan tangan membantu fakir miskin sebagai amal penyempurnaan iman.

Teologi Pancasila

Dengan pemahaman keagamaan seperti ini, kita tengah mengamalkan suatu “teologi Pancasila”. Sebuah teologi (penghayatan ketuhanan) yang mempraksiskan iman kepada Tuhan melalui amal kemanusiaan dalam bentuk perwujudan kesejahteraan sosial.

Inilah mengapa dasar negara kita ini sebenarnya sangat sesuai dengan Islam, terutama dengan tujuan utama dari syariah (maqashid syari’ah).

Prof KH Yudian Wahyudi, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyatakan, Pancasila adalah lokalitas dari penerapan syariah Islam. Yudian menyampaikan hal ini dalam presentasi tentang Pancasila sebagai Kalimatun Sawa’ (kalimat bersama) di Harvard Law School, pada 16 April 2003.

Menurut Yudian, Islam dan syariahnya memiliki hukum kepasangan. Pada satu sisi ia Ilahi—bersifat ketuhanan—, tetapi pada saat bersamaan juga bersifat manusiawi dan duniawi.

Pada satu sisi ia universal dan absolut, tetapi pada saat bersamaan ia mewujud dalam lokalitas dan temporalitas pula.

Perintah Allah untuk menegakkan keadilan, misalnya,adalah Ilahi, universal, dan absolut. Namun, dalam pengamalannya, selalu melibatkan (dan untuk) manusia beserta lokalitas dan temporalitas kasusnya. Ukuran keadilan di Arab tentu berbeda dengan di negeri kita karena perbedaan ruang dan waktu.

Kepasangan Ilahiah-manusiawi ini juga terkait dengan tiga prioritas hukum Islam.

Pertama, prioritas mendasar (dlaruriyyat) yang menyangkut hak-hak dasar manusia, seperti hak beragama, hak hidup, hak berpikir, hak properti, dan hak keturunan. Kedua, prioritas kebutuhan (hajiyyat) yang mendukung hak-hak dasar. Ketiga, prioritas ornamental (tahsiniyyat) yang mempercantik kedua dimensi sebelumnya.

Ketika Pancasila memuat nilai-nilai dlaruriyyat—karena di dalamnya terdapat perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia— maka dasar negara ini memiliki dua macam tempat di dalam syariah Islam.

Pertama, sebagai unsur hajiyyat yang mendukung terpenuhinya hal-hal dlaruriyyat. Artinya, Pancasila menjadi “wadah” yang memuat, melindungi dan memastikan terlaksananya hak-hak dlaruriyyat.

Kedua, menjadi “manifestasi lokalitas” (tahsiniyyat) dari pelaksanaan (substansi) syariah. Karena menurut para tokoh Islam penanda tangan Piagam Jakarta (1945), sila Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan tauhid maka Pancasila adalah bentuk lokal dari tauhid.

Inilah yang dimaksud Yudian sebagai hukum kepasangan dalam syariah, yaitu ketika hukum Ilahiah hadir dalam “wajah lokal” tempat ia bersemi dan membuahkan kebaikan.

Puasa emansipatoris

Lalu seperti apakah karakter dari maqashid syari’ah yang selaras dengan prinsip-prinsip teologis Pancasila? Inilah yang layak dibicarakan, terutama di bulan Ramadhan musim krisis corona ini.

Dalam konteks ini, ada beberapa hal yang perlu kita refleksikan.

Pertama, maqashid syari’ah mengajarkan pada kita bahwa tujuan turunnya syariah Islam adalah untuk melindungi manusia dari kerusakan dan menunjukkan jalan agar manusia mendapatkan kebaikan. Inilah makna dari Islam, yang berarti selamat menuju kedamaian.

Untuk mencapai keselamatan ini, seorang Muslim harus bertauhid. Yakni mengesakan Allah dengan menaati hukum-hukum (ayat)-Nya, baik yang terdapat di Al Quran dan hadist maupun di alam kehidupan dan di diri manusia (QS Fussilat: 53).

Keberhasilan Muslim dalam mengintegrasikan hukum teologis (Qur’aniyyah), hukum alam (kosmos), dan hukum kemanusiaan (kosmis) inilah yang disebut bertauhid (Yudian Wahyudi, 2020:163).

Kedua, lalu seperti apa praksis hukum alam dan kemanusiaan dalam rangka ketuhanan itu?

Dalam konteks hidup berbangsa, rumusannya ada di dalam Pancasila. Yakni bertuhan dengan merawat persatuan-kebangsaan dan kerakyatan-demokrasi (hukum alam kehidupan) demi terwujudnya kesejahteraan manusia (hukum kemanusiaan).

Setiap praktik ibadah yang tidak menguatkan hukum alam dan kemanusiaan ini otomatis tidak sempurna dan akan melahirkan chaos, baik dalam diri manusia maupun alam kehidupannya.

Ramadhan di masa krisis Covid-19 ini menjadi momentum untuk mengamalkan maqashid syari’ah bernuansa Pancasila tersebut.

Artinya, ibadah puasa tidak boleh sekadar menjadi ritus individualis guna pembersihan diri. Ia harus juga menjadi “katarsis sosial” dengan mengamalkan dimensi kasih (rahmah) yang mengangkat harkat sesama di tengah krisis ekonomi yang akut.

Puasa akhirnya tidak hanya mendorong kepekaan sosial, tetapi ia juga harus dipraksiskan melalui “emansipasi sosial” untuk merangkul kaum papa yang terdampak krisis.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/13/10470281/covid-19-puasa-dan-maqashid-syariah-dalam-pancasila

Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke