Salin Artikel

12.776 Pasien Covid-19 hingga 7 Mei, Masyarakat Diminta Jadikan PSBB Kebutuhan

Hingga Kamis (7/5/2020) siang, pemerintah mencatat ada 338 kasus baru Covid-19.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengonfirmasi pasien Covid-19 kini berjumlah 12.776 orang.

Sementara itu, disebutkan ada penambahan 64 pasien sembuh Covid-19. Dengan demikian, total pasien sembuh menjadi 2.381 orang.

"Ada 64 yang sembuh, sehingga total menjadi 2.381 orang," kata Yuri dari Graha BNPB, Jakarta, Kamis sore.

Yuri juga menyampaikan, kasus kematian akibat Covid-19 bertambah 35 sehingga totalnya menjadi 930 orang.

"Ada 35 yang meninggal, sehingga total menjadi 930 orang," ucap dia.

Kasus baru di 19 provinsi

Berdasarkan data yang dipaparkan Yuri, 338 kasus baru pasien positif Covid-19 tersebar di 19 provinsi.

Adapun penambahan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta, yaitu sebanyak 85 kasus.

Disusul oleh Jawa Barat dengan 61 kasus dan Jawa Timur dengan 46 kasus.

Sementara itu, dikatakan Yuri secara akumulatif distribusi pasien sembuh Covid-19 terbanyak ada di lima provinsi, yakni DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Bali, dan Jawa Barat.

DKI Jakarta mencatat pasien sembuh sebanyak 745 orang, Sulawesi Selatan 238 orang, Jawa Timur 206 orang, Bali 183 orang, dan Jawa Barat 182 orang.

Sebanyak 134.151 spesimen telah diperiksa

Yuri menyatakan pemerintah telah memeriksa 134.151 spesimen dengan menggunakan metode real time polymerase chain reaction (RT-PCR).

"Pemeriksaan spesimen dengan realtime PCR sudah mencapai 134.151 dari 96.717 orang," kata Yuri.

Uji spesimen dengan metode RT-PCR dilakukan di 51 laboratorium.

Adapun orang dalam pengawasan (ODP) berjumlah 234.455. Sementara itu, pasien dalam pemantauan (PDP) berjumlah 28.508 orang.

Penularan Covid-19 secara keseluruhan hingga saat ini terjadi di 354 kabupaten/kota di 34 provinsi.

PSBB harus jadi kebutuhan

Yuri mengatakan, masyarakat harus meningkatkan kesadaran diri untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut dia, PSBB bukan semata jadi kebutuhan pemerintah yang mesti dilaksanakan dengan ancaman sanksi.

"PSBB adalah kebutuhan semua masyarakat, bukan hanya kebutuhan pemerintah yang harus dikontrol dengan ketat atau bahkan diancam dengan sanksi oleh aparat penegak hukum demi menjalankan PSBB," ucap Yuri.

Ia menyadari bahwa ada sebagian masyarakat rentan dan terdampak akibat pelaksanaan PSBB di tengah pandemi Covid-19.

Karena itu, Yuri mengatakan, pemerintah menjamin stimulus ekonomi dan bantuan sosial yang tepat sasaran dari pusat hingga ke daerah.

Selain itu, Yuri menjamin pemerintah akan bekerja keras agar penanganan Covid-19 ini segera selesai.

"Karena itu pemerintah akan menjamin bukan hanya stimulus ekonomi, tapi juga logistik yang lancar dari pusat hingga ke daerah, hingga ke masyarakat," ucap dia.

"Stimulus ekonomi juga fokus untuk memutus rantai penularan dan tepat sasaran. Ini bagian dari upaya kami secara keseluruhan," kata Yuri.

Ia juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.

Yuri menyebutkan kemungkinan individu positif Covid-19 menularkan penyakit ke orang lain mencapai 75 persen jika tidak mengenakan masker.

"Seseorang yang dalam tubunya ada virus dan dia tidak memakai masker, maka orang di sekitarnya punya peluang tertular bisa sampai 75 persen. Karena percikan ludah, atau droplet dia akan mengenai semua benda," ujar dia.

Namun, jika individu tersebut menggunakan masker, kemungkinan penularan bisa ditekan hingga 5 persen.

"Oleh karena itu, mencuci tangan merupakan hal yang penting. Sebab kita tidak tahu siapa individu yang terkena (Covid-19)," ucap Yuri.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/08/07021021/12776-pasien-covid-19-hingga-7-mei-masyarakat-diminta-jadikan-psbb-kebutuhan

Terkini Lainnya

Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke