Salin Artikel

LBH Pers Terima 59 Laporan Selama Pandemi, dari PHK Hingga Tunda Gaji

Direktur LBH Pers Jakarta Ade Wahyudin mengungkapkan, pengaduan yang diterima umumnya berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga pemotongan dan penundaan gaji.

"Beberapa pelanggaran itu PHK, mutasi, dirumahkan tanpa digaji, pemotongan dan penundaan (gaji). Ini kategori yang cukup banyak," kata Ade dalam sebuah diskusi online, Jumat (1/5/2020).

Dari beragam pengaduan tersebut, diketahui bahwa pelanggaran-pelanggaran terjadi dengan dalih force majeure di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Ade, alasan force majeure tidak bisa digunakan para pengusaha untuk melanggar hak-hak para tenaga kerja, khususnya saat melakukan PHK.

Merujuk pada UU Ketenagakerjaan, Ade menyebut PHK baru dapat dilakukan bila perusahaan tutup karena mengalami kerugian terus menerus atau keadaan memaksa.

"Jadi harus perusahaan yang tutup dulu baru kemudian dia bisa melakukan PHK. Artinya memang tidak kemudian tanpa ada dasar laporan keuangan yang jelas bahwa dia mengalami kerugian yang begitu banyak kemudian dia melakukan PHK," kata Ade.

Ia menambahkan, semestinya ada upaya yang bisa dilakukan perusahaan untuk menghindari PHK.

Misalnya dengan mengurangi shift kerja, membatasi kerja lembur serta memotong upah dan fasilitas pekerja tingkat atas.

"Di UU Tenaga Kerja dijelaskan PHK adalah (opsi) yangg sangat terakhir. Kalau tidak ada jalan lagi baru kemudian bisa di-PHK," ujar Ade.

Oleh karena itu, Ade pun mendorong pihak pengusaha dan pekerja untuk saling bernegosiasi dalam mengatasi masalah yang muncul akibat pandemi Covid-19.

Ade memahami bahwa kedua belah pihak, yakni pengusaha dan pekerja sama-sama terdampak oleh adanya pandemi Covid-19 ini.

"Negosiasi antara pengusaha dan pekerja sangat mungkin terjadi apabila kedua belah pihak saling terbuka berdiskusi bahwa ya pihak pengusaha juga terdampak sangat berat dan pihak pekerja pun terdampak sangat berat," kata Ade.

LBH Jakarta juga meminta pemerintah untuk turun tangan mengawasi potensi pelanggaran yang dapat terjadi terhadap hak-hak pekerja tersebut.

Sebab, menurut Ade, tidak terpenuhinya hak-hak pekerja di sektor media secara tidak langsung akan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat.

"Kalau dibiarkan, ini dampaknya akan ke informasi yang dianggap penting itu, banyak kemudian jurnalis-jurnalis yang kemudian dia skill-nya bagus kemudian karena dia di-PHK dia tidak bisa kontribusi, tentu saja dampak tidak langsungnya ke masyarakat," kata Ade.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/01/20265231/lbh-pers-terima-59-laporan-selama-pandemi-dari-phk-hingga-tunda-gaji

Terkini Lainnya

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke