Pemberian asimilasi dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di dalam lapas dan rutan.
"Penting untuk mencabut status asimilasi yang diberikan pada napi yang melanggar," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).
Taufan mengatakan pemerintah juga perlu memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran asimilasi.
Pihaknya juga menuntut pemerintah komitmen memberikan hukuman maksimal termasuk pemberatan oleh penegak hukum bagi napi yang melakukan kejahatan berulang.
"Selain itu, penting memperbaiki dan memperkuat mekanisme pengawasan dengan melibatkan semua pihak, termasuk kepolisian dan stuktur pemerintahan paling bawah," katanya.
Dia menambahkan, kendati jumlah eks napi yang kembali berulah sedikit, namun hal itu tetap menjadi masalah.
"Meskipun dari segi angka narapidana yang kembali berulah kecil, namun tetap menjadi masalah ditengah masyarakat," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tak menampik bila ada napi yang sebelumnya dibebaskan melalui program asimilasi kembali melakukan kejahatan.
Setidaknya, menurut pihak Kemenkumham, tercatat ada belasan napi yang kembali melakukan kejahatan setelah dibebaskan.
"Yang paling menonjol adalah melakukan tindak pidana lagi. Sampai hari ini kalau tidak salah ada 12 hingga 13 yang melakukan tindak pidana," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Asimilasi dan pembebasan bersyarat diberikan kepada lebih dari 36.000 narapidana untuk menghindari penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.
Meski demikian, Nugroho menilai, perlu diketahui juga berapa banyak jumlah tahanan yang ditangkap aparat kepolisian baik di tingkat polres maupun polsek selama masa pandemi Covid-19.
Data tersebut kemudian perlu dibandingkan dengan jumlah eks narapidana yang melakukan kejahatan berulang setelah dibebaskan.
Menurut dia, masih adanya kejahatan yang terjadi selama pandemi Covid-19 ini tidak terlepas dari persoalan perekonomian yang ada.
"Ini jujur saja, fakta bahwa jangankan yang mantan napi, yang sudah bekerja di beberapa mal saja sudah jadi pengangguran. Mau makan apa karena di-PHK," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/21/19290981/komnas-ham-desak-pemerintah-cabut-status-asimilasi-eks-napi-yang-kembali