Salin Artikel

Serikat Buruh Minta Pemerintah Tarik Draf RUU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang tetap membahas omnibus law RUU Cipta Kerja di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Menurut Sekjen KSBSI Dedi Hardianto, seharusnya pemerintah menarik draf RUU Cipta Kerja dan membatalkan pembahasannya.

"Dampak Covid-19 ini banyak, hari ini banyak PHK pekerja buruh besar-besaran. Seharusnya pemerintah menarik draf, sehingga DPR tidak melakukan pembahasan," ujar Dedi ketika dihubungi, Senin (20/4/2020).

Dedi meyakini, pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi justru akan menjadi bumerang.

Sebab, wabah Covid-19 telah membuat perusahaan-perusahaan gulung tikar dan berdampak adanya gelombang PHK.

Menurut Dedi, fakta tersebut tak bisa diabaikan pemerintah agar bisa memuluskan RUU Cipta Kerja.

Jika pemerintah masih saja bersikeras, ia memprediksi banyak investor akan angkat kaki karena pertumbuhan ekonomi tidak jelas.

Terlebih, saat ini daya beli masyarakat sangat rendah karena faktor pandemi.

"Lalu kita mau membuat pertumbuhan ekonomi lewat undang-undang itu, omong-kosong, mengada-ada," tegas Dedi.

Di sisi lain, pihaknya meminta DPR dan pemerintah fokus membahas penanggulangan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam.

Menurutnya, pembahasan penanggulangan virus corona lebih krusial ketimbang membahas RUU Cipta Kerja yang belum tentu berjalan mulus dalam implementasinya.

"Kita harapkan pemerintah fokus membahas pandemi Covid-19, jangan lagi bicara tentang omnibus law apalagi kaitan dengan RUU Cipta Kerja, khusus Ketenagakerjaan," ungkap dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan, peluang pemerintah untuk menarik kembali draf omnibus law RUU Cipta Kerja masih terbuka lebar.

Namun, jika tak ditarik, draf RUU Cipta Kerja masih memungkinkan untuk dikoreksi agar selaras dengan upaya menangani dampak pandemi Covid-19 di tanah air.

"Draf RUU dari pemerintah disusun sebelum Covid-19, terbuka ruang apabila pemerintah ingin menarik atau melakukan koreksi terhadap draf yang telah diserahkan ke DPR agar sejalan dengan niat baik pemerintah yang kabarnya ingin mengatasi dampak Covid-19," kata Rieke dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).

Sementara, dalam rapat Baleg bersama pemerintah yang digelar pada Selasa (14/4/2020), disepakati bahwa klaster yang tidak berpotensi menimbulkan kontroversi di publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja akan didahulukan.

Oleh sebab itu klaster mengenai sektor ketenagakerjaan akan dibahas terakhir.

Klaster ini banyak mendapat sorotan karena substansinya dinilai tak berpihak pada kesejahteraan pekerja atau buruh.

"Yang kita sepakati, khsusus klaster ketenagakerjaan kita minta bersama pemerintah agar dilakukan pembahasan di bagian akhir dari keseluruhan klaster," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2020).

RUU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster pembahasan yang dituangkan dalam 15 bab dan 174 pasal.

Sebelas klaster pembahasan RUU Cipta Kerja yaitu sebagai berikut:

1. Penyederhanaan Perizinan (52 UU, 1.042 pasal)

2. Persyaratan Investasi (4 UU, 9 pasal)

3. Ketenagakerjaan (3 UU, 63 pasal)

4. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM dan Perkoperasian (3 UU, 6 pasal)

5. Kemudahan Berusaha (9 UU, 20 pasal)

6. Dukungan Riset dan Inovasi (1 UU, 1 pasal)

7. Administrasi Pemerintahan (2 UU, 11 pasal)

8. Pengenaan Sanksi (norma baru)

9. Pengadaan Lahan (2 UU, 14 pasal)

10. Investasi dan Proyek Strategis Nasional (norma baru)

11. Kawasan Ekonomi (3 UU, 37 pasal).

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/20/15401011/serikat-buruh-minta-pemerintah-tarik-draf-ruu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke