Salin Artikel

Kesaksian Hasto di Sidang Kasus PAW: Konfirmasi soal "Chat", Jawaban "Oke Sip", hingga Bantah Utus Staf

Dalam sidang yang digelar secara telekonferensi ini, jaksa mengonfirmasi barang bukti berupa percakapan WhatsApp antara Hasto dan Saeful.

Jaksa mengungkapkan, Saeful pernah mengirim chat kepada Hasto pada tanggal 23 Desember 2019 yang berbunyi "Pak Harun ini geser 850".

Angka 850 itu diduga merujuk pada uang Rp 850 juta yang diserahkan eks caleg PDI-P, Harun Masiku ke Saeful pada 26 Desember 2019 sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Uang itu diduga akan digunakan untuk menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Hasto mengaku tidak ingat dengan chat tersebut. Ia mengatakan, ketika itu ia hanya menjawab "Oke sip" sebagai tanda telah membaca chat tersebut.

"Sehingga ketika ada WA dari saudara terdakwa saya hanya menjawab 'Oke sip' artinya saya membaca tapi saya tidak menaruh atensi terkait hal tersebut," kata Hasto.

Kemudian, jaksa bertanya ke Hasto soal chat dari Saeful terkait DP penghijauan.

Jaksa mengungkapkan, pada 3 Januari 2020, Saeful pernah mengirim pesan ke Hasto berbunyi, "Tadi ada 600, yang 200 dipakai untuk DP penghijauan dulu". 

Hasto membenarkan isi percakapan itu. Hasto mengatakan, DP penghijauan yang ia maksud adalah downpayment untuk pembangunan vertical garden di Kantor DPP PDI-P untuk memperingati HUT PDI-P dan hari menanam pohon sedunia.

Hasto menyebut, angka 600 dan 200 yang dimaksud dalam percakapan itu adalah alokasi anggaran senilai Rp 600 juta dan Rp 200 juta untuk pembangunan vertical garden tersebut.

"Saat itu saya merencanakan ada anggaran sebesar 600 juta rupiah di kantor partai kami buat sekitar 5 vertikal garden. Saya tawarkan Saeful untuk membantu itu, ada alokasi 600 dan 200 sebagai downpayment," kata Hasto.

Jawaban "Oke sip"

Dalam persidangan jaksa juga mengungkap pesan dari Saeful yang mengungkit usulan memecat anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Riezky Aprillia.

Riezky merupakan anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, satu dapil dengan Harun yang ingin menggantikannnya lewat mekanisme PAW.

"Ini ada penyampaian oleh terdakwa kepada saksi, 'Izin lapor mas, Donny berhasil nekuk kelompoknya Tuedi, jagoan kita menang di kongres, izin mas, terkait Pak Harun kata Donny kewenangan pemecatan Riezky tuh adanya dan sebagainya' ini maksudnya bagaimana ini?" kata jaksa ke Hasto.

Kemudian, Hasto menjawab bahwa dalam percakapan itu Saeuful mengusulkan pemecatan terhadap Riezky supaya posisinya sebagai anggota DPR digantikan oleh Harun.

Hasto mengaku menjawab chat dari Saeful itu dengan "Oke sip". Ia kembali mengatakan bahwa jawaban itu berarti ia tidak memberi atensi terhadap pernyataan Saeful

"Di sini saudara terdakwa mengusulkan bahwa penetapan Saudara Harun itu bisa dilakukan dengan pemecatan pada Saudara Riezky. Tapi sekali lagi saya hanya membaca dan tidak memberikan atensi maka saya jawab oke sip," kata Hasto.

Menurut Hasto, pemecatan ini berbeda dengan permohonan PAW agar Harun dapat masuk ke DPR.

"Beda karena secara teknis memang menjadi kewenangan di bidang hukum jadi saya jawab oke sip," kata Hasto.

Jawaban "Oke sip" yang beberapa kali dilontarkan Hasto kepada Saeful turut dipertanyakan hakim.

"Jadi oke sip tidak harus benar semua tapi yang tidak jelas juga oke sip?" kata hakim.

"Ya kami jawab seperti itu yang mulia, oke sip, kalau tidak benar kami tidak jawab oke sip yang mulia, mohon maaf," kata Hasto menjawab.

Mengaku tak utus Saeful

Dalam persidangan, Hasto juga mengaku tidak pernah mengutus Saeful dan Agustiani Tio Feidellina untuk mengurus permohonan PAW Harun ke KPU.

Hasto mengatakan, sejak awal partainya hanya menugaskan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah.

Namun, Hasto belakangan mengetahui bahwa Donny kerap membawa Saeful untuk mengerjakan tugas partai tersebut.

"Saya ketahui itu pada Desember, dengan demikian partai tidak pernah beri penugasan kepada Saeful karena itu inisiatif yang dilakukan Donny," ujar Hasto.

Hasto mengaku sempat mendengar adanya permintaan uang dari Sareful ke Harun.

Namun, Hasto mengaku tak tahu uang itu merupakan dana operasional untuk menyuap Wahyu Setiawan.

"Tidak mengetahui hal itu tapi dalam satu kesempatan saya pernah dengar terdakwa meminta dana kepada Harun Masiku kemudian saya klarifikasi dan memberikan teguran terkait hal tersebut," kata Hasto.

Menurut Hasto, setelah itu komunikasinya dengan Saeful hanya bersifat pasif sehingga setiap pesan yang dikirim Saeful hanya dijawab "Oke sip".

"Artinya saya membaca tapi tidak menaruh atensi terhadap hal tersebut," kata Hasto.

Dalam kasus ini, Saeful didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR.

Uang suap itu diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.

Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.

Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/17/06444861/kesaksian-hasto-di-sidang-kasus-paw-konfirmasi-soal-chat-jawaban-oke-sip

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke