Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis dalam kesimpulan rapat Komisi I DPR dengan Dewas TVRI melalui konferensi video, Kamis (16/4/2020).
"Komisi I DPR RI menolak surat dewan pengawas LPP TVRI perihal penonaktifan tiga dewan direksi LPP TVRI," kata Abdul.
Abdul mengatakan, Komisi I mendesak Dewas TVRI untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) untuk tiga direktur tersebut.
"Mendesak Dewas LPP TVRI untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) 3 Dewan Direksi LPP TVRI," ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan, Komisi I akan mengagendakan rapat internal untuk menentukan sikap atas dinamika dan konflik internal yang terjadi di LPP TVRI.
Sebelumnya diberitakan, tiga direktur Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dinonaktifkan Dewan Pengawas.
Tiga direktur dinonaktifkan Dewan Pengawas pada Jumat (27/3/2020). Mereka adalah Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Umum Tumpak Pasaribu dan Direktur Keuangan Isnan Rahmanto.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/16/17112781/komisi-i-dpr-tolak-surat-dewas-tvri-soal-pemberhentian-3-direktur