Salin Artikel

Saat Mudik Jadi Ancaman Gagalnya PSBB Kendalikan Laju Covid-19...

Sebab, pada saat yang sama keinginan masyarakat untuk melangsungkan perjalanan ke kampung halaman atau mudik saat Lebaran masih tinggi.

Hal itu setidaknya tertuang di dalam studi yang dilakukan Tim Panel Sosial untuk Kebencanaan Universitas Indonesia. Survei menunjukkan bahwa 43,78 persen masyarakat dari 3.853 responden masih memiliki keinginan untuk mudik.

"Hasil survei tersebut menunjukkan masih banyak penduduk yang merencanakan mudik saat libur Lebaran di tengah situasi pandemi COVID-19 yang belum mereda ini," kata salah seorang peneliti dari Fakultas Psikologi Dicky Pelupessy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (15/4/2020).

Mayoritas dari mereka yang disurvei, bahkan mengetahui tentang kelompok rentan Covid-19 (98,05 persen) dan orang sehat yang dapat menjadi pembawa atau carrier virus (98,6 persen) sehingga berpotensi menulari kepada orang lain.

Akan tetapi, hanya sebagian kecil yang mengaku sangat khawatir dengan hal tersebut (32,07 persen).

Sementara, 10,25 persen responden justru mengaku tidak khawatir dan tetap berencana untuk mudik.

Tentunya hal ini harus diantisipasi. Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang terjangkit Covid-19, justru tidak memiliki gejalan Covid-19 sama sekali.

Mereka inilah yang justru berpotensi menyebarkan virus ke orang lain tanpa disadari.

"Jadi kita harus hati-hati karena berhubungan dengan daya tahan tubuh tiap orang bisa berbeda-beda. Ada yang ringan, ada yang berat, ada yang orang tanpa gejala penyakit Covid-19 ini," kata praktisi kesehatan Lula Kamal di Graha BNPB Jakarta, kemarin.

Di sejumlah kota besar, seperti DKI Jakarta dan sekitarnya, fenomena mudik lebih awal justru sudah terjadi. PSBB telah membuat geliat aktivitas ekonomi menurun.

Sehingga, mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap atau yang bekerja di sektor informal seperti pengemudi ojek online, pedagang kaki lima, petugas keamanan hingga buruh bangunan, memilih untuk mudik lebih awal.

"Keputusan perantau yang bermukim di Jabodetabek untuk pulang ke kampung halaman, dilatarbelakangi oleh tidak adanya jaminan hidup di perantauan. Ini adalah hal yang logis, karena tuntutan biaya hidup yang cukup tinggi di Jakarta," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, 27 Maret lalu.

Perlu antisipasi

Dicky Pelupessy menilai, penerapan PSBB tidak akan cukup untuk mengatasi persoalan pandemi Covid-19, bila tidak diiringi dengan intervensi yang lebih tegas seperti melarang masyarakat berkumpul bersama, baik untuk kegiatan ibadah, mudik, maupun kegiatan lainnya.

Untuk itu, ia menyarankan, agar pemerintah lebih menggiatkan kampanye yang melarang masyarakat mudik.

Selain itu, mengatur dan mengantisipasi pergerakan masyarakat dari provinsi asal menuju provinsi maupun kabupaten/kota tujuan mudik.

"Ketiga, pengaturan dan antisipasi moda transportasi yang akan digunakan oleh masyarakat, terutama mobil, pesawat, dan kereta api sebagai tiga moda utama pilihan masyarakat untuk mudik," kata dia.

Sementara itu, pada saat yang sama, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah se-Jabodetabek untuk mendata warga yang biasa melakukan mudik sesegera mungkin.

"Berkenaan penanganan penyebaran Covid-19 mendekati bulan puasa dan hari raya Idul Fitri tahun 2020 dan dampak dari pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, perlu dilakukan pendataan," demikian tulis surat yang ditandatangani Dirjen Otda Akmal Malik, seperti dilansir dari Antara.

Pendataan dibutuhkan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 sebagai dampak pemberlakukan PSBB.

"Karena hal tersebut dimohon bantuan Gubernur dan Bupati/Wali Kota sebagaimana daftar terlampir untuk mendata jumlah di wilayah masing-masing yang mudik beserta daerah tujuan mudik," ujar keterangan dalam surat tersebut.


Di lain pihak, Djoko menyarankan, selain memperketat pemeriksaan di pintu keberangkatan dan kedatangan moda transportasi seperti kereta api, bus, dan pesawat terbang, para pemudik yang menggunakan sepeda motor juga harus diwaspadai.

"Kepolisian memiliki kewenangan mengatur arus lalu lintas di jalan raya. Kepolisian dapat mengeluarkan maklumat penggunaan jalan raya saat mudik Lebaran beserta sanksi hukumnya," ujar dia.

Sejauh ini, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan regulasi untuk memperketat pelaksanaan mudik guna menjamin keamanan masyarakat di tengah wabah Covid-19.

Selain membatasi jumlah penumpang angkutan umum, bagi kendaraan roda empat pribadi juga harus memberlakukan protokol kesehatan yang ketat yaitu memberikan jarak antara penumpang satu dengan yang lain.

Di samping itu, bagi pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua, dilarang untuk membawa penumpang saat melakukan perjalanan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/16/13121561/saat-mudik-jadi-ancaman-gagalnya-psbb-kendalikan-laju-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke