Salin Artikel

Polri Imbau Pelaku Usaha APD Patuhi Undang-undang atau Terancam Pidana

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra mengingatkan soal ancaman pidana bagi mereka yang melanggar.

“Kepada seluruh pelaku usaha, baik yang memproduksi dan mendistribusikan APD, harus mentaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan UU,” ujar Asep melalui siaran langsung di akun Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (9/4/2020).

“Tentunya sudah dijelaskan, apabila ini tidak dipatuhi, ada perundang-undangan yang telah mengatur dengan perangkat ancaman hukuman pidananya,” imbuh dia.

Hingga saat ini, polisi telah menangani sebanyak 18 kasus terkait APD, masker, hand sanitizer, dan alat kesehatan lainnya.

Asep menuturkan, modus operandi para tersangka yaitu, memainkan harga, menimbun, menghalangi jalur distribusi, memproduksi dan mendistribusikan alat kesehatan yang tidak sesuai standar serta tidak memiliki izin edar.

Dari total 18 kasus, polisi menetapkan 33 orang sebagai tersangka. Sebanyak dua orang di antaranya ditahan. Namun, Asep tak merinci lebih lanjut alasan tersangka lain tidak ditahan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

“Pertama, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, untuk pelanggaran Pasal 29 dan 107, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar,” katanya.

“Kedua, UU Nomor 36 perihal Kesehatan, untuk pelanggaran Pasal 98 dan 196 ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” sambung dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/09/12320711/polri-imbau-pelaku-usaha-apd-patuhi-undang-undang-atau-terancam-pidana

Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke