Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra mengingatkan soal ancaman pidana bagi mereka yang melanggar.
“Kepada seluruh pelaku usaha, baik yang memproduksi dan mendistribusikan APD, harus mentaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan UU,” ujar Asep melalui siaran langsung di akun Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (9/4/2020).
“Tentunya sudah dijelaskan, apabila ini tidak dipatuhi, ada perundang-undangan yang telah mengatur dengan perangkat ancaman hukuman pidananya,” imbuh dia.
Hingga saat ini, polisi telah menangani sebanyak 18 kasus terkait APD, masker, hand sanitizer, dan alat kesehatan lainnya.
Asep menuturkan, modus operandi para tersangka yaitu, memainkan harga, menimbun, menghalangi jalur distribusi, memproduksi dan mendistribusikan alat kesehatan yang tidak sesuai standar serta tidak memiliki izin edar.
Dari total 18 kasus, polisi menetapkan 33 orang sebagai tersangka. Sebanyak dua orang di antaranya ditahan. Namun, Asep tak merinci lebih lanjut alasan tersangka lain tidak ditahan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
“Pertama, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, untuk pelanggaran Pasal 29 dan 107, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar,” katanya.
“Kedua, UU Nomor 36 perihal Kesehatan, untuk pelanggaran Pasal 98 dan 196 ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” sambung dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/09/12320711/polri-imbau-pelaku-usaha-apd-patuhi-undang-undang-atau-terancam-pidana