JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai tak memiliki kepekaan terhadap persoalan yang tengah dihadapi masyarakat.
Pasalnya, DPR tetap membahas draf omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja di tengah situasi pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Manajer Riset Seknas Fitra Badiul Hadi dalam sebuah diskusi melalui video conference, Senin (6/4/2020).
"Kepekaan sosial anggota dewan termasuk hati nurani mereka patut dipertanyakan. Kalau cuma mau cari panggung, dianggap sebagai pahlawan karena sudah bahas omnibus law dengan situasi sekarang, keliru," kata Badiul.
Menurut dia, sikap tersebut malah menciderai perasaan masyarakat yang sedang berusaha terhindar dari pandemi yang mulai menyebar ke pelosok daerah.
Apalagi dengan fakta bahwa banyak masyarakat yang pulang ke daerahnya masing-masing dari perkotaan dan dikhawatirkan membawa virus tersebut.
"Teman-teman Senayan malah sibuk cari panggung bahas omnibus law, ini sangat memprihatinkan," kata dia.
Selain itu menurutnya, pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam situasi saat ini akan menciderai transparansi pembahasan UU.
Terlebih sampai saat ini komitmen keterbukaan DPR dalam pembahasan RUU tersebut dinilai rendah.
"Dengan situasi saat ini, DPR memaksa (membahas). Bagaimana partisipasi masyarakat berkualitas baik? Masyarakat tidak akan ada waktu untuk terlibat pembahasan UU karena mereka sudah bingung dengan dirinya sendiri, menyelamatkan dirinya sendiri," kata Badiul.
Oleh karena itu, ia pun meminta agar DPR menghentikan pembahasan RUU tersebut.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja sendiri sudah mendapat penolakan cukup banyak dari berbagai elemen masyarakat seperti buruh atau aktivis.
DPR pun diharapkan dapat mendengarkan seruan tersebut sebagai masukan untuk tidak membahasnya dalam situasi saat ini.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di parlemen tetap akan dilakukan sesuai mekanisme.
"Urusan Omninbus Law tentu saja akan kita bahas sesuai dengan mekanismenya," kata Puan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Hal itu sekaligus menjawab desakan sejumlah kalangan agar pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibatalkan mengingat saat ini terjadi wabah virus corona di Indonesia.
Puan menekankan, DPR RI memang memprioritaskan tugas dan fungsi pengawasan terhadap permasalahan virus corona dalam masa persidangan ini.
Terlebih wabah virus corona telah berdampak pada sejumlah sektor. Mulai dari sosial dan ekonomi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/06/15135521/bahas-omnibus-law-cipta-kerja-di-tengah-pandemi-dpr-dinilai-tak-peka
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan