Salin Artikel

Ini Rincian Distribusi APD dari Pemerintah untuk 5 Provinsi di Pulau Jawa

Yuri mengatakan, dari seluruh provinsi, DKI Jakarta menerima APD sebanyak 85.000 set APD yang dikirimkan dua tahap yaitu pada 23 Maret dan 31 Maret 2020.

"Pertama terkait kebutuhan APD, DKI telah mendapatkan distribusi sebanyak 85.000, yang kita kirimkan pada tanggal 23 Maret dan 31 maret kemarin," kata Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Kamis (2/4/2020).

Yuri mengatakan, untuk Jawa Barat sudah didistribusikan sebanyak 55.000 APD, Jawa Tengah 20.000 APD, Jawa Timur sebanyak 25.000 APD dan Banten 10.000 APD.

"Provinsi di luar Jawa, Bali sampai dengan rata-rata 5.000 pada dua kali distribusi," ujarnya.

Yuri meminta rumah sakit yang menjadi rujukan untuk menghubungi Dinas Kesehatan provinsi untuk memperoleh APD.

"Karena titik distribusi kami adalah dinas kesehatan provinsi. Ini kan terus kami lakukan sejalan dengan kebutuhan yang ada," ucapnya.

Sementara itu, Yuri mengatakan, hingga Kamis (2/4/2020) Gugus Tugas menerima donasi sebesar Rp 72,2 Miliar.

Selain itu, kata Yuri, para relawan tenaga kesehatan dari daerah yang berhasil membantu melakukan penyelidikan terhadap epidemiologi dengan tracking, sehingga mengumpulkan lebih dari 7.093 spesimen.

"Oleh karena itu, tetap yang harus kita lakukan mencari kasus positif di tengah masyarakat. Karena dengan itu, maka kita bisa melakukan isolasi dan karantina agar tidak ada penularan di orang lain," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/02/16174281/ini-rincian-distribusi-apd-dari-pemerintah-untuk-5-provinsi-di-pulau-jawa

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke