Salin Artikel

Pembatasan Sosial Berskala Besar, Efektifkah Lawan Corona?

PEMERINTAH akhirnya memutuskan untuk menggunakan opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk merespons pandemi Corona yang semakin merajalela.

Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (31/3/2020). Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kebijakan ini telah diterbitkan bersamaan dengan Keputusan Presiden (kepres) tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Desakan agar pemerintah mengambil tindakan yang lebih tegas berupa lockdown atau karantina wilayah kembali ramai disuarakan akhir-akhir ini. Kebijakan pemerintah berupa imbauan agar masyarakat beraktivitas di rumah dinilai tak efektif.

Desakan secara tak langsung juga datang dari daerah. Sejumlah daerah telah mengambil tindakan lebih tegas dengan menutup akses keluar masuk wilayahnya yang diistilahkan sebagai local lockdown.

Meski demikian, para penguasa daerah tersebut membantah kebijakan mereka bertentangan dengan instruksi pemerintah pusat yang tidak menginginkan lockdown.

Karantina Wilayah dan PSBB

Karantina Wilayah dan PSBB merupakan opsi tindakan yang disediakan oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan untuk merespons situasi kedaruratan kesehatan masyarakat. Tindakan lainnya yang diatur dalam UU ini adalah Karantina Rumah dan Karantina Rumah Sakit.

Berbagai tindakan respons tersebut hanya bisa dilakukan dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM), yang didefinisikan sebagai kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Berdasarkan UU No 6/2018, tindakan yang bisa dilakukan dalam PSBB paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum.

Menurut UU tersebut, PSBB tidak mengatur pembatasan pergerakan keluar masuk manusia ke dalam suatu wilayah seperti halnya karantina wilayah. Begitu pun dalam PP PSBB yang menjadi peraturan turunannya.

Berbagai tindakan dalam PSBB seperti peliburan sekolah dan kantor, pembatasan kegiatan di rumah ibadah, dan pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum sebenarnya telah dilakukan oleh pemerintah.

Payung tindakan hukum

Pemberlakuan PSBB dan penetapan KKM kini menjadi semacam payung ketegasan bagi tindakan-tindakan yang bersifat imbauan selama ini.

Yang membedakan adalah masalah penegakan hukum. Dalam kerangka PSBB, penerapan pro justitia akan dilakukan terhadap para pelanggar.

Bagi sebagian kalangan, keengganan pemerintah untuk mengambil opsi karantina wilayah memang masih menjadi tanda tanya.

Muncul spekulasi bahwa pemerintah berusaha mengelak dari tanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup dasar warga.

Berdasarkan Pasal 55 UU No 6/2018, jika menerapkan Karantina Wilayah, maka pemerintah pusat wajib memenuhi kebutuhan hidup dasar orang-orang yang berada di dalam wilayah karantina.

Darurat sipil

Opsi Karantina Wiilayah juga tak dilirik pemerintah jika penerapan PSBB tidak efektif. Dalam skenario pemerintah seperti disampaikan oleh Presiden Jokowi, jika PSBB gagal, maka status Darurat Sipil yang akan diberlakukan.

Hal ini sontak memicu penolakan. Para pengkritik menilai aspek yuridis bagi pemberlakuan Darurat Sipil tak terpenuhi.

Mengacu pada Perppu Nomor 23 Tahun 1959 yang menjadi dasar hukumnya, kondisi Darurat Sipil diberlakukan apabila terdapat ancaman terhadap keamanan atau ketertiban karena pemberontakan, kerusuhan, atau bencana alam.

Selain itu, banyak ketentuan dalam Perppu yang diterbitkan oleh Presiden Soekarno tersebut dinilai tak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Misalnya keberadaan Menteri Pertama yang mendampingi Presiden selaku Penguasa Darurat Sipil Pusat. Kini, Menteri Pertama tak dikenal dalam nomenklatur kabinet.

Yang paling utama, dengan pemberlakukan Darurat Sipil, akan terjadi pergeseran pendekatan terhadap kondisi yang tengah dihadapi bangsa. Pendekatan yang dilakukan bukan lagi untuk mengatasi bencana kesehatan, namun bergeser pada masalah keamanan dan ketertiban sosial.

Lantas, efektifkan PSBB untuk mengatasi kondisi saat ini?

Hal ini akan dibahas mendalam pada talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (1/4/2020), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

 

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/11054741/pembatasan-sosial-berskala-besar-efektifkah-lawan-corona

Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke